Menu

Mode Gelap
Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Pemkab Katingan Perketat Pengelolaan Keuangan dan Hibah Setujui LPj APBD 2024, Fraksi PKB Sampaikan Catatan Penting untuk Pemkab Katingan Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Pemkab Katingan Soal Penyerapan Anggaran

Berita Utama

Anak Remaja Diduga Ditindih, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

badge-check


					Tampak diduga pelaku pencabulan sedang tak berkutik saat diperiksa Polisi di Polsek Manuhing, Rabu (17/07/2024). Perbesar

Tampak diduga pelaku pencabulan sedang tak berkutik saat diperiksa Polisi di Polsek Manuhing, Rabu (17/07/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Seorang remaja perempuan inisial J (15) diduga ditindih dan menjadi korban pencabulan anak dibawah umur, oleh oknum karyawan perusahaan berinisial L (23) di daerah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalteng.

Diduga pelaku merupakan karyawan perusahan, dan kejadiannya terjadi pada Minggu (7/07/2024) malam lalu, di mess karyawan dan merupakan tempat orang tua remaja selaku korban itu bekerja.

Data dari polisi, peristiwa berawal orang tua korban memergoki J dan L kala itu sedang berduaan di dalam kamar mess, sekira pukul 22.30 WIB. Mirisnya, L tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju, sementara J hanya berselimutkan kain.

“Saat dipergoki, L tidak menggunakan celana dan sedang berbaring di kasur hanya menggunakan baju, sedangkan korban hanya menggunakan selimut,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, dikonfirmasi, Rabu (17/07/2024).

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing. Saat ini, L masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gumas.

Saat ini, diduga pelaku L disangkakan melakukan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku akan terancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Baim sapaan akrabnya ini.(red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung

16 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Pemkab Katingan Perketat Pengelolaan Keuangan dan Hibah

13 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Setujui LPj APBD 2024, Fraksi PKB Sampaikan Catatan Penting untuk Pemkab Katingan

13 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita Utama