Menu

Mode Gelap
Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya

Berita Utama

Anak Remaja Diduga Ditindih, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

badge-check


					Tampak diduga pelaku pencabulan sedang tak berkutik saat diperiksa Polisi di Polsek Manuhing, Rabu (17/07/2024). Perbesar

Tampak diduga pelaku pencabulan sedang tak berkutik saat diperiksa Polisi di Polsek Manuhing, Rabu (17/07/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Seorang remaja perempuan inisial J (15) diduga ditindih dan menjadi korban pencabulan anak dibawah umur, oleh oknum karyawan perusahaan berinisial L (23) di daerah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalteng.

Diduga pelaku merupakan karyawan perusahan, dan kejadiannya terjadi pada Minggu (7/07/2024) malam lalu, di mess karyawan dan merupakan tempat orang tua remaja selaku korban itu bekerja.

Data dari polisi, peristiwa berawal orang tua korban memergoki J dan L kala itu sedang berduaan di dalam kamar mess, sekira pukul 22.30 WIB. Mirisnya, L tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju, sementara J hanya berselimutkan kain.

“Saat dipergoki, L tidak menggunakan celana dan sedang berbaring di kasur hanya menggunakan baju, sedangkan korban hanya menggunakan selimut,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, dikonfirmasi, Rabu (17/07/2024).

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing. Saat ini, L masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gumas.

Saat ini, diduga pelaku L disangkakan melakukan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku akan terancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Baim sapaan akrabnya ini.(red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya

28 Februari 2026 - 19:43 WIB

Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

26 Februari 2026 - 15:02 WIB

Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran

25 Februari 2026 - 17:15 WIB

Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi

25 Februari 2026 - 17:03 WIB

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran

24 Februari 2026 - 14:47 WIB

Trending di Berita Utama