Menu

Mode Gelap
DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi Enam Fraksi DPRD Sepakat Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan Generasi Muda Harus Memiliki Keterampilan Eksekutif dan Legislatif Harus Turun ke Lapangan Gunakan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Utama

BPD dan Kades Harus bisa Sejalan

badge-check


					Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar sedang menyampaikan sambutannya di gedung dewan setempat, belum lama ini. Perbesar

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar sedang menyampaikan sambutannya di gedung dewan setempat, belum lama ini.

KUALA KURUN,Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan dengan BPD dan Kades semestinya program desa bisa sama-sama serta sejalan. Karena dalam penyelenggaraan (Pemdes) pemerintahan desa , (Kades) kepala desa dan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa ada mempunyai visi dan misi yang sama.

“Kami berharap dengan BPD sebagai pengawas dan bagi penyelengara pemerintahan desa harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-undang dan Perda yang berlaku. Maka program desa dan BPD bisa sejalan,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Minggu (14/07/2024).

Selain itu, jelas politisi dari dapil-III ini menuturkan, tupoksi BPD tersebut yang melekat ialah mempunyai tiga fungsi, yakni menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran dan mengawasi pemerintahan desa. Begitu juga, pemdes sebagai mitra sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah.

“Karena desa memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Sedangkan lanjut legislator dari partai PDIP ini menyebut, BPD sebagai unsur pemerintahan desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang undang. Agar kedepan, kata dia, kepala desa tidak terjebak dalam jeratan hukum.

“Jika terjadi penyimpangan saat suatu kegiatan pemerintahan desa sedang berjalan, BPD harus cepat meluruskan, jangan dibiarkan sampai berlarut-larut,” tuturnya.

Ia mebambahkan, bahwa dalam menyatakan pendapat atau ketidaksetujuan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD tidak memaksakan kehendak. Jika ada keterangan yang tidak masuk akal mengenai penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pihak BPD bisa melaporkannya kepada Inspektorat. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi

25 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Enam Fraksi DPRD Sepakat Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas

25 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan

24 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Generasi Muda Harus Memiliki Keterampilan

24 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Eksekutif dan Legislatif Harus Turun ke Lapangan

23 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Trending di Berita Utama