Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Berita Utama

Kades Harus Bisa Laksanakan Tugas Melayani

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing (dua kanan) bersama koleganya sedang mengikuti rapat paripurna dewan, Senin (01/07/2024). Perbesar

Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing (dua kanan) bersama koleganya sedang mengikuti rapat paripurna dewan, Senin (01/07/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) mengharapkan dengan seluruh kepala desa (Kades) yang ada di bumi berjuluk Habangkalan penyang Karuhei Tatau ini, agar bisa siap selalu berada ditempat serta siap melayani masyarakat dengan sepenuhnya.

Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing mengharapkan dengan pemerintah desa, terkait adanya Kades yang ada di wilayah Gumas yang sering meninggalkan tempat atau desa yang dipimpinya dan sudah lama tidak menjalakan tugas.

“Untuk itu kami dari DPRDS mengharapkan kepada semua Kades yang ada di tempat kita ini, untuk selalu siap berada ditempat dan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hatinya. Karena, mereka sudah diberikan mandat dan mereka harus siap melayani masyarakat didesanya,” ucap Polie L Mihing, Selasa (02/07/2024).

Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di Desa Tumbang Takaoi beberapa waktu lalu, tersebut dilakukan pemeriksaan khusus dari pihak Inspektorat Kabupaten Gumas. Jadi menurutnya, kalau memang orang yang bersangkutan sudah tidak mau jadi kades biar dilakukan penyelesaian selanjutnya.

“Kalau memang kades di desa itu tidak mau lagi jadi kades, maka kita bisa selesaikan sesuai aturan dan bisa kita angkat PJ kades didesa itu, dan pasti akan di dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat,” jelasnya.

Menurutnya, kalau seorang kades sudah melanggar disiplin akan dilakukan penindakan dan seperti pemberhentian. Karena, seharusnya sudah menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai pemangku kepentingan didesa. Apalagi, kata dia, seorang kades itu sudah lama meninggalkan tempat tugasnya artinya orang tersebut ingin berhenti.

“Kalau sudah lama meninggalkan tugas berbulan-bulan kerjaan tidak dikerjakan, otomatis itu tidak disiplin dengan tugasnya, dengan catatan itu ada bukti-buktinya. Kalau memang terbukti itu harus diberhentikan dari tugasnya,” pungkas dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama