Menu

Mode Gelap
Cuma Hitungan Jam, Polsek Tewah Ringkus Pembobol Ruko Program KB Kesehatan 2025 Digelar di Katingan Tengah, Kodim 1019/Katingan Fokus Tingkatkan Edukasi Kesehatan Keluarga Polantas Menyapa, Satlantas Polres Gumas Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas Respon Cepat 110: Polres Gumas Datangi Rumah Pelajar Korban Penipuan Pemkab Katingan Ubah Pola Apel ASN, Fokus pada Efektivitas dan Disiplin Kerja Polsek Kurun Sosialisasi Call Center 110, Saluran Resmi Melaporkan Kejadian

Berita Utama

PBS Diberi Ruang Lalui Jalan Umum, Dishub: Ada UU SDA

badge-check


					Kadishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, Perbesar

Kadishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy,

PALANGKA RAYA, Halokalteng.com – Mengenai keluhan masyarakat selama ini masih jadi pebincangan hangat di tengah masyarakat. Menangapi itu, Pemprov Kalteng melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy tanggapi keluhan masyarakat Kalteng salah satunya di Gunung Mas (Gumas) yang jalan umumnya turut digunakan oleh angkutan perusahaan besar swasta (PBS) setempat.

“Jika kita konsisten dengan ketentuan yang ada, PBS-PBS sekarang yang masih menggunakan ruas jalan. Jika kita cek analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), mereka harusnya menggunakan jalan tersendiri,” ujarnya, Jumat (21/06/2024).

Namun sisi lain, Yulindra Dedy mengungkapkan pihaknya tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pengangkut sumber daya alam (SDA) PBS, hal tersebut lantaran ada Undang-Undang SDA No. 3 tahun 2022 yang memberikan ruang untuk perusahaan menggunakan jalan umum sepanjang jalan khusus angkutan belum tersedia dengan catatan harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat selama ini merasakan keluhan, karena jalan-jalan umum ini digunakan, untuk itu pemerintah mulai terlibat secara aktif untuk melakukan realisasi jalan khusus, artinya masyarakat diminta untuk mendukung,” ucapnya.

Yulindra juga menjelaskan bahwa pendanaan untuk pembangunan jalan khusus ini sepenuhnya bersumber dari pelaku usaha, dengan tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah provinsi akan mendorong pembentukan konsorsium di bawah koordinasi perusahaan daerah untuk mengawasi proyek ini.

“Dengan demikian, harapannya bahwa pembangunan jalan khusus ini dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Gumas dan Kapuas,” demikian dia.(Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Cuma Hitungan Jam, Polsek Tewah Ringkus Pembobol Ruko

25 November 2025 - 14:03 WIB

Program KB Kesehatan 2025 Digelar di Katingan Tengah, Kodim 1019/Katingan Fokus Tingkatkan Edukasi Kesehatan Keluarga

24 November 2025 - 12:44 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Gumas Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

24 November 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat 110: Polres Gumas Datangi Rumah Pelajar Korban Penipuan

22 November 2025 - 17:00 WIB

Pemkab Katingan Ubah Pola Apel ASN, Fokus pada Efektivitas dan Disiplin Kerja

20 November 2025 - 16:17 WIB

Trending di Berita Utama