Menu

Mode Gelap
Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah

Berita Utama

Gasak HP dan Uang Milik WS, Pelaku RB Dibekuk Polisi

badge-check


					Diduga pelaku pencurian HP dan uang tunai tak berkutik saat diperiksa polisi di Polsek Sepang, Senin (27/05/2024) lalu. Perbesar

Diduga pelaku pencurian HP dan uang tunai tak berkutik saat diperiksa polisi di Polsek Sepang, Senin (27/05/2024) lalu.

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Polisi dari Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas, Polda kalteng, membekuk seorang pria usai melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pencurian di sebuah warung warga di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, pekan lalu.

Polisi mengamankan pria inisial RB (20)ini, yang merupakan warga Desa Tampelas. Ia diduga mencuri Handphone, dan sejumlah uang tunai milik seorang penjaga warung.

Dikomfirmasi wartawan, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus P. Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, membenarkan adanya kejadian yang diduga pecurian HP dan uang tunai tersebut.

Dilanjutkan Debby, penangkapan tersebut dilakukan oleh pihaknya menindak lanjuti laporan masyarakat. RB diamankan pada hari Sabtu (25/5/24) pukul 21.00 WIB malam.

“Terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Gunung Mas dan sedang menjalani proses penyidikan,” Kata Iptu Debby, saat dikonfirmasi. Rabu (29/05/2024).

Dijelaskan Debby lagi, menurut pengakuan terduga pelaku ini, berawalnya pada Jumat (24/05/2024) pagi, pelaku sedang nongkrong di depan warung milik inisial WS (42).

“Ketika melihat pemilik rumah sedang lengah, dan saat itu korban sedang memasak di dapur. Disitulah terduga pelaku ini langsung masuk ke dalam rumah dan mengasak barang berharga milik korban,” tutur Debby.

Polisi kini telah mengamankan DB berikut barang bukti sebuah Handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai kurang lebih senilai Rp. 700 ribu.

“Terhadap RB disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” terang Iptu Debby. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung

16 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba

13 Agustus 2025 - 07:21 WIB

PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan

12 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Trending di Berita Utama