Menu

Mode Gelap
Kasdim 1019/Katingan Tekankan Disiplin Prajurit saat Pimpin Upacara Bendera di Makodim Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas Kasdim 1019/Katingan Dorong Peran Aktif Mitra Karib Jaga Situasi Kamtibmas di Katingan Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Raya Jagung 1 Hektar Besok Panen, Kapolres Gumas Cek Kesiapan Kebun Jagung Hibrida Kapolres Gumas Tinjau Pertumbuhan Jagung di Lahan 1 Hektar

Berita Utama

Gasak HP dan Uang Milik WS, Pelaku RB Dibekuk Polisi

badge-check


					Diduga pelaku pencurian HP dan uang tunai tak berkutik saat diperiksa polisi di Polsek Sepang, Senin (27/05/2024) lalu. Perbesar

Diduga pelaku pencurian HP dan uang tunai tak berkutik saat diperiksa polisi di Polsek Sepang, Senin (27/05/2024) lalu.

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Polisi dari Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas, Polda kalteng, membekuk seorang pria usai melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pencurian di sebuah warung warga di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, pekan lalu.

Polisi mengamankan pria inisial RB (20)ini, yang merupakan warga Desa Tampelas. Ia diduga mencuri Handphone, dan sejumlah uang tunai milik seorang penjaga warung.

Dikomfirmasi wartawan, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus P. Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, membenarkan adanya kejadian yang diduga pecurian HP dan uang tunai tersebut.

Dilanjutkan Debby, penangkapan tersebut dilakukan oleh pihaknya menindak lanjuti laporan masyarakat. RB diamankan pada hari Sabtu (25/5/24) pukul 21.00 WIB malam.

“Terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Gunung Mas dan sedang menjalani proses penyidikan,” Kata Iptu Debby, saat dikonfirmasi. Rabu (29/05/2024).

Dijelaskan Debby lagi, menurut pengakuan terduga pelaku ini, berawalnya pada Jumat (24/05/2024) pagi, pelaku sedang nongkrong di depan warung milik inisial WS (42).

“Ketika melihat pemilik rumah sedang lengah, dan saat itu korban sedang memasak di dapur. Disitulah terduga pelaku ini langsung masuk ke dalam rumah dan mengasak barang berharga milik korban,” tutur Debby.

Polisi kini telah mengamankan DB berikut barang bukti sebuah Handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai kurang lebih senilai Rp. 700 ribu.

“Terhadap RB disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” terang Iptu Debby. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasdim 1019/Katingan Tekankan Disiplin Prajurit saat Pimpin Upacara Bendera di Makodim

17 November 2025 - 13:31 WIB

Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas

15 November 2025 - 17:02 WIB

Kasdim 1019/Katingan Dorong Peran Aktif Mitra Karib Jaga Situasi Kamtibmas di Katingan

14 November 2025 - 15:04 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Raya Jagung 1 Hektar

14 November 2025 - 13:51 WIB

Besok Panen, Kapolres Gumas Cek Kesiapan Kebun Jagung Hibrida

13 November 2025 - 12:54 WIB

Trending di Berita Utama