Menu

Mode Gelap
Sigap! Polres Gunung Mas dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Batu Nyapau DPRD Imbau Ibu Hamil dan Balita Rutin ke Posyandu Polsek Sepang Gencarkan Patroli Rutin, Imbau Warga Tidak Gunakan Knalpot Brong dan Balap Liar Semarak HUT RI ke-81, Polres Gunung Mas Gelar Jalan Sehat, Senam Bersama dan Beragam Lomba Atasi Blankspot, Katingan Terima 287 Perangkat Starlink Untuk Fasilitas Pelayanan Publik Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Katingan Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai

Berita Utama

Dua Tahun DPMPTSP Gunung Mas Keluarkan Ribuan Izin

badge-check


					Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Gunung Mas, Tenong, saat ditemui awak media di ruang kerjannya, Senin (6/5/2024). Perbesar

Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Gunung Mas, Tenong, saat ditemui awak media di ruang kerjannya, Senin (6/5/2024).

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas telah mengeluarkan data perizinan yang terbit di tahun 2023 sampai di tahun 2024 ini, tercatat mencapai ribuan lebih lembar perizinan. Yang mana, ada beberapa kategori terbit ada dari OSS dan non OSS.

“Perizinan berbasis OSS di tahun 2023 yang terbit sebanyak 1.181 dari bulan Januari hingga Desember, sedangkan untuk non OSS ada 994 buah, mulai dari izin REK, IMB, TDUP, TDG, Minol, SIOS hingga IKL dan izin kesehatan,” ucap Kepala DPMPTSP Gunung Mas Harpaseno melalui Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Setempat, Tenong, Senin (6/5/2024).

Sedangkan, kata dia, untuk IMB di tahun 2023 terbit sekitar 152 buah, untuk Minol sebanyak 41 buah. Kalau untuk bidang kesehatan ada 124 untuk SIPP, SIA ada satu, SIPB ada 67 buah, SIPEO ada 15 buah, dan SIPPG ada satu.

“lalu izin SIPDU ada 25 buah, SIPDS ada 7 buah, SIPA ada 15 buah, SIKTTK ada 24, OPKM ada 6 buah, SIKAK ada 2, SIPDG ada 2 buah, SIKR ada 1, SIKTTD ada 1, IKBP ada 1, SIPATLM ada 5, dan SIPTGz ada 12 buah yang terbit di tahun lalu,” ujarnya.

Lalu, katanya, perizinan yang terbit di tahun 2024 triwulan Pertama, seperti izin melalui OSS dan non OSS atau sipet yang melalui situs;hhtps://sipet.gunungmaskab.go.id/ sebanyak puluhan lebih izin dikeluarkan. Yang mana, tambah Tenong, untuk statusnya semua sudah selesai.

“Untuk perizinan berusaha melalui OSS berupa NIB yang terbit sebanyak 327 buah dengan sebaran ada lima Kecamatan seperti Kurun, Tewah, Sepang Mihing Raya dan Manuhing, lalu perizinan Non OSS yang terbit melalui Aplikasi Sipet berjumlah 19 izin,” imbuh dia.(Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sigap! Polres Gunung Mas dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Batu Nyapau

10 Agustus 2026 - 17:46 WIB

DPRD Imbau Ibu Hamil dan Balita Rutin ke Posyandu

10 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Polsek Sepang Gencarkan Patroli Rutin, Imbau Warga Tidak Gunakan Knalpot Brong dan Balap Liar

9 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Polres Gunung Mas Gelar Jalan Sehat, Senam Bersama dan Beragam Lomba

8 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Atasi Blankspot, Katingan Terima 287 Perangkat Starlink Untuk Fasilitas Pelayanan Publik

7 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!