Menu

Mode Gelap
Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan PT DBK ‘Mangkir Lagi’ !! Mediasi Dengan Warga Pemilik Lahan Dijadwalkan Ulang

Berita Utama

“Adu Mulut” Berujung Nyawa Melayang. Polisi : Pelaku Berhasil Ditangkap

badge-check


					Kapolsek Kahayan Hulu Utara Ipda Muklisin dan anggota sedang mendatangi tempat keluarga korban yang ada di Desa Harowu, Kamis (2/5/2024). Perbesar

Kapolsek Kahayan Hulu Utara Ipda Muklisin dan anggota sedang mendatangi tempat keluarga korban yang ada di Desa Harowu, Kamis (2/5/2024).

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Pria paruh baya Kardiyanto alias Bapak Lihi, ia harus merenggang nyawa usai terlibat adu mulut di pondok TM yang diduga pelaku pembunuhan. Peristiwa itu terjadi di daerah Sei Boho, Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (2/5/2024) pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan data dari Polisi kejadian bermula adanya percekcokan mulut antara korban dan pelaku tersebut, dan sampai berujung pada perkelahian duel antara Bapa Lihi dan TM.

Dipondoknya, kala itu TM tengah memegang sajam, dan melakukan penusukan di dada sebelah kanan korban hingga tembus belakang, alhasil korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Disana masyarakat yang sempat melihat, peristiwa pembunuhan itu pun, langsung turun Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), untuk melaporkan kejadian dan mendatangi kantor Polisi di Polsek Kahut itu.

Mendengar peristiwa itu, Tim gabungan Opsnal Polres Gunung Mas dan Polsek Kahayan Hulu Utara langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan TM terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di pondoknya di daerah Sei Boho, Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim, melalui Kapolsek Kahayan Hulu Utara Ipda Muklisin membenarkan peristiwa pembunuhan itu, yang mana setelah menerima laporan kejadian, tim gabungan Opsnal Polres Gunung Mas dan Polsek Kahayan Hulu Utara langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di rumah keluarganya di Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa, Jumat sore,” ucap Ipda Muklisin, dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2024).

Sedangkan kata mantan Kasi Propam Polres Gunung Mas ini menjelaskan lagi, untuk barang bukti lainnya, seperti senjata tajam untuk melakukan pembunuhan yang sempat dibuang berhasil didapat dan sudah diamankan pihaknya dilokalisi kejadian.

“Saat ini, pelaku TM sudah dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gunung Mas,” ujarnya.

Sementara untuk pelaku pembunuhan seperti yang dilakukan itu terhadap korban maka, TM akan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Untuk pelaku akan dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” demikian dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen

15 April 2026 - 22:04 WIB

Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu

15 April 2026 - 15:54 WIB

DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang

15 April 2026 - 14:28 WIB

DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai

15 April 2026 - 05:27 WIB

Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan

14 April 2026 - 14:37 WIB

Trending di Berita Utama