Menu

Mode Gelap
Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah Peserta Didik Manfaatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Utama

Posko Pengaduan Harus Diadakan Pemda Gunung Mas

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas Polie L Mihing.  Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas Polie L Mihing. 

KUALA KURUN, HaloKalteng.com – Dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan pihak perusahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas diwajibkan tujuh hari sebelum hari lebaran. Menyingkapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) setempat agar mendirikan posko pengaduan.

“Menurut kami untuk pembayaran THR itu diwajibkan 7 hari sebelum lebaran atau merayakan hari raya idul fitri 1 syawal 1445 hijiriah tahun 2024 ini. apabila tidak dinas terkait harus membuat posko pengaduan,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Polie L mihing, Senin (29/4/2024).

Apabila ada posko tersebut, lanjut legislatif ini menyebutkan, hal itu upaya untuk memudahkan pemantauan serta perusahan yang belum melakukan pembayaran kewajiban kepada para karyawan.

“Dengan didirikannya posko itu mereka karyawan dapat langsung mengadu ke dinas terkait pembayaran THR itu, kemudian mereka bisa menindaklanjutinya,” ujar Polie.

Begitu juga bagi perusahan yang di badan usaha milik daerah, jelas dia, harus wajib membayarkan kewajiban seperti THR tersebut karena itu harus ada pemerataan. Artinya aturan itu dibuat untuk perusahan baik swasta ataupun milik daerah.

“Perusahan itu harus sama memberikan hak dan kewajibanya kepada karyawan, mengingat pembayaran THR ini sekali saja dalam setahun,” demikian Polie. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba

13 Agustus 2025 - 07:21 WIB

PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan

12 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah

12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Trending di Berita Utama