Menu

Mode Gelap
Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Pemkab Katingan Perketat Pengelolaan Keuangan dan Hibah Setujui LPj APBD 2024, Fraksi PKB Sampaikan Catatan Penting untuk Pemkab Katingan Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Pemkab Katingan Soal Penyerapan Anggaran

Berita Utama

Uang Korupsi Mantan Kadisdik Gunung Mas di Kembalikan ke Negara

badge-check


					Kajari Gunung Mas Sahroni serahkan ke Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Kuala Kurun, Agoes Soegiarso, didampingi Kasipidsus Andi (dua kiri), Kasiintel Teguh Iskandar (paling kanan) dan Kasi Datun Samiadjie Noer (paling kiri) , di Aula Kejari, Jumat (26/04) Perbesar

Kajari Gunung Mas Sahroni serahkan ke Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Kuala Kurun, Agoes Soegiarso, didampingi Kasipidsus Andi (dua kiri), Kasiintel Teguh Iskandar (paling kanan) dan Kasi Datun Samiadjie Noer (paling kiri) , di Aula Kejari, Jumat (26/04)

KUALA KURUN, HaloKalteng.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas telah mengeksekusi uang kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliyar dari perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten setempat, pada tahun anggaran (TA) 2020 lalu.

Yang mana, Kejari Gumas melakukan eksekusi setelah proses penyidikan dan putusan kasasi atas vonis mantan Kepala Disdikpora Gunung Mas, ES dan dua pegawai Disdikpora, WN dan IN, telah selesai. Jajaran Kejari dalam perkara Tipidkor Disdikpora tahun anggaran 2020, itu bernilai total Rp. 1.5 miliyar.

Kajari Gunung Mas Sahroni SH MH menuturkan, pihaknya barang bukti berupa uang dan uang pengganti tersebut merupakan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan pada saat proses penyidikan oleh Jaksa penyidik.

“Kami melakukan penyitaaan barang bukti uang sebesar Rp. 1.2 miliyar yang berasal dari terpidana sebesar 10 persen dari dana DAK fisik yang diberikan kepada 28 SMP di wilayah Gumas dan Rp.299 juta lebih berasal dari 5 persen dari masing-masing Kepala Sekolah tingkap SMP,” ucap Sahroni SH MH.

Dikesempatan itu, Sahroni bersama jajaran secara simbolis menyerahkan uang yang yang telah disita ke kas negara melalui BRI yang diwakili oleh Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Kuala Kurun Agoes Soegiarso.

Dijelaskan Kajari, proses sidang vonis putusan perkara ini sempat dinyatakan bebas, namun pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui bahwa 3 terdakwa dijatuhi hukuman.

Putusan kasasi pada 12 Februari 2024 lalu, Esra dan kawan-kawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana seperti tuntutan JPU terhadap terdakwa dan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenal dalam tindak pidana korupsi dan tertera dalam pasal 18 ayat 1 huruf B,2,3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001,” pungkas dia.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung

16 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Pemkab Katingan Perketat Pengelolaan Keuangan dan Hibah

13 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Setujui LPj APBD 2024, Fraksi PKB Sampaikan Catatan Penting untuk Pemkab Katingan

13 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita Utama