Menu

Mode Gelap
RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan Enam Fraksi DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Berita Utama

Jalan dari Kota Palangka Raya ke Kurun Rusak Harus Diperhatikan

badge-check


					Jalan Lintas Kurun ke Kota Palangka Raya tepatnya di atas Desa Bawan rusak akibat berlobang diduga picu kecelakaan bagi pelintas, Rabu (13/3/2024). Perbesar

Jalan Lintas Kurun ke Kota Palangka Raya tepatnya di atas Desa Bawan rusak akibat berlobang diduga picu kecelakaan bagi pelintas, Rabu (13/3/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Saat ini jalan lintas ke arah Kota Palangka Raya masih beberapa titik yang mengalami kerusakan yang cukup parah. Salah satunya di daerah Kurun Seberang, Desa Teluk Nyatu dan sampai ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau seperti di Desa Tumbang Tarusan dan Bawan.

Hal inilah, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mendesak pihak terkait agar dapat memperhatikan kerusakan, yang berakibat sekarang ini masyarakat jadi sulit melintasi di ruas jalan lintas ke Kota Palangka Raya tersebut.

“Kita Berharap dengan pemerintah maupun PBS agar bisa memperbaiki jalan yang sering masyarakat dihadapkan yang namanya antri, di beberapa titik seperti di daerah Kecamatan Kurun, hingga sampai ke wilayah Pulang Pisau seperti di Desa Tarusan dan Bawan,” kata Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, di beberapa titik jalan ke arah Kota Palangka Raya ada sebagian jalan berlobang bahkan sebentar lagi putus tersebut akan membahayakan para pengunan jalan, sehingga hal itupun perlu dilakukan penambalan. Mengingat, para pengendara ini juga membayar pajak artinya perlu dilakukan perbaikan dari dinas terkait.

“Imbauan kita bagi para, pengendara kalau melintasi jalan berlobang, kalau bisa harus berhati-hati, mengingat dampaknya sangat berbahaya sekali kalau laju dan otomatis memicu terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, bagi dinas atau badan yang mempunyai kewenangan wajib memperhatikan kenyamanan bagi pengendara baik untuk R2 maupun R4 saat melalui jalan. Apalagi, ada yang rusak ataupun jalan berlobang perlu adanya spanduk pemberitahuan.

“Perlu diberikan spanduk pemberitahuan paling tidak spanduk itu di pasang jauhnya sekitar 50 meter sebelum tempat jalan yang mengalami rusak, karena jalan yang rusak itu merupakan jebakan bagi para pengendara kendaraan bermotor,” demikian dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

29 Juni 2025 - 13:38 WIB

FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum

28 Juni 2025 - 22:21 WIB

Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan

26 Juni 2025 - 22:05 WIB

Trending di Berita Utama