Menu

Mode Gelap
Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah

Berita Utama

Tega! Oknum ASN di Manuhing, “Bogem” Kakek

badge-check


					PEMERIKSAAN : Oknum ASN tampak tak berkutik ketika di tahan Polisi dari Polsek Manuhing usai menganiaya pria paruh baya. Perbesar

PEMERIKSAAN : Oknum ASN tampak tak berkutik ketika di tahan Polisi dari Polsek Manuhing usai menganiaya pria paruh baya.

KUALA KURUN,Hallokalteng.com – Oknum ASN berinisial DP (51) Harus berurusan dengan Polisi dari Polsek Manuhing. Lantaran ia, diduga “bogem” seorang kake Dawon Jidan berusia 65 tahun. Yang, kejadianya berada di Desa Mantuhe, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin 19 Februari 2024 lalu.

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi ketika dikomfirmasi media mengatakan, kronologis kejadian berawal kala itu korban sedang berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki, akan tetapi saat di depan rumah tetangga. Kakek ini, sempat berhenti ngobrol.

“Ketika korban sudah sampai di depan rumah tetangganya KR, namun Kakek Dawon ini berhenti ngobrol  bersama warga di depan rumah , lalu tidak lama datanglah DP yang diduga langsung memukul hingga kakek luka di bagian pipi dan kepala bagian belakangnya robek dan korban seketika langsung pingsan,” ucap Iptu Suwardi, Sabtu 2 Maret 2024.

Karena itulah, lanjut Suwardi, pelaku pun melaporkan perbuatan yang dilakukan DP ke Polsek Mahuning. Sedangkan, untuk motif pelaku hasil pemeriksaan, pelaku yang diduga  sakit hati, akibat ulah kakek Dawon tersebut menuduh yang merusak net volli.

“Kalau kondisi korban saat ini sudah membaik, dan pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Manuhing, sedangkan korban dan pelaku sebenarnya ada hubungan keluarga,” ujar dia.

Lebih lanjut, Iptu Suwarsi menjelaskan, untuk status pekerjaan dari pelaku itu sendiri merupakan aparatus sipil negara (ASN), sebagai pegawai di kantor kecamatan Manuhing. Akibat ulahnya itu, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHAPidana.

“Dengan begitu pelaku sudah ditahan di Polsek Manuhing dan pelaku ini juga akan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” demikian Suwardi. (kn/red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung

16 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba

13 Agustus 2025 - 07:21 WIB

PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan

12 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Trending di Berita Utama