Menu

Mode Gelap
Penemuan Mayat di Tewah Diduga Korban Pembunuhan, Pelaku Kini Diburu Polisi Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara 2 dan 3 Tingkat Nasional di Ajang ISRC Pemkab Katingan Perkuat Sinkronisasi Persiapan MTQ XXXIV Kalteng 2026 Polres Gunung Mas Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Jagung Produktif Polsek Manuhing Gandeng BUMDes Kelola Dua Hektar Lahan Pertanian Pemkab Katingan Dorong Pemanfaatan Infrastruktur Digital Lebih Berdampak

Eksekutif

Waw UMR Katingan Capai 3,3 Juta

badge-check


					Supardi. Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan. Perbesar

Supardi. Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Katingan, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, 3.345.000. (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu).

Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katingan, Supardi, dengan adanya penetapan UMR tersebut, setiap perusahaan, termasuk Pemerintah Daerah yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang ditetapkan.

“Ini sudah menjadi ketentuan, atau aturan, jadi siapapun yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang sudah ditetapkan senilai 3,3 juta. Ungkap Supardi, Kadis Disnakertrans, Senin (26/02/2024).

Lebih lanjut, kata Supardi, pihaknya telah dan akan terus melakukan sosialisasi kepada  perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Katingan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak-hak pekerja terutama upah yang sudah ditetapkan.

“Tentu sangsinya pasti kita berikan apabila, ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan aturan terkait pemberian upah pekerja,” Tuturnya.

Bahkan, kata Supardi, usaha-usaha UMKM yang memperkerjakan tenaga kerja, seperti toko-toko, Alfamart dan Indomaret, harus menerapkan UMR Katingan pasalnya itu sudah kewajiban perusahaan yang diatur melalui peraturan pemerintah.

“Yang namanya usaha dan memperkerjakan tenaga kerja, wajib untuk membayar upah berdasarkan aturan yang ditetapkan,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penemuan Mayat di Tewah Diduga Korban Pembunuhan, Pelaku Kini Diburu Polisi

3 Mei 2026 - 19:12 WIB

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara 2 dan 3 Tingkat Nasional di Ajang ISRC

3 Mei 2026 - 10:28 WIB

Pemkab Katingan Perkuat Sinkronisasi Persiapan MTQ XXXIV Kalteng 2026

2 Mei 2026 - 17:54 WIB

Polres Gunung Mas Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Jagung Produktif

2 Mei 2026 - 11:55 WIB

Polsek Manuhing Gandeng BUMDes Kelola Dua Hektar Lahan Pertanian

2 Mei 2026 - 09:14 WIB

Trending di Berita Utama