Menu

Mode Gelap
Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri Pria Lansia Dari Jembatan Kahayan Pemkab Katingan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kabupaten Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Beri Apresiasi Stand Katingan di Kalteng Expo Kandang Ayam di Kasongan Terbakar, 2.000 Bibit Ayam Ludes Pemkab Katingan Dukung Karnaval Budaya FBIM 2025, Perkuat Promosi Budaya Daerah Wabup Katingan Hadiri Acara Peresmian Launching Fitur Qris PT Bank Kalteng

Eksekutif

Waw UMR Katingan Capai 3,3 Juta

badge-check


					Supardi. Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan. Perbesar

Supardi. Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Katingan, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, 3.345.000. (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu).

Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katingan, Supardi, dengan adanya penetapan UMR tersebut, setiap perusahaan, termasuk Pemerintah Daerah yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang ditetapkan.

“Ini sudah menjadi ketentuan, atau aturan, jadi siapapun yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang sudah ditetapkan senilai 3,3 juta. Ungkap Supardi, Kadis Disnakertrans, Senin (26/02/2024).

Lebih lanjut, kata Supardi, pihaknya telah dan akan terus melakukan sosialisasi kepada  perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Katingan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak-hak pekerja terutama upah yang sudah ditetapkan.

“Tentu sangsinya pasti kita berikan apabila, ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan aturan terkait pemberian upah pekerja,” Tuturnya.

Bahkan, kata Supardi, usaha-usaha UMKM yang memperkerjakan tenaga kerja, seperti toko-toko, Alfamart dan Indomaret, harus menerapkan UMR Katingan pasalnya itu sudah kewajiban perusahaan yang diatur melalui peraturan pemerintah.

“Yang namanya usaha dan memperkerjakan tenaga kerja, wajib untuk membayar upah berdasarkan aturan yang ditetapkan,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Katingan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kabupaten

20 Mei 2025 - 09:15 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Beri Apresiasi Stand Katingan di Kalteng Expo

19 Mei 2025 - 22:55 WIB

Kandang Ayam di Kasongan Terbakar, 2.000 Bibit Ayam Ludes

19 Mei 2025 - 11:54 WIB

Pemkab Katingan Dukung Karnaval Budaya FBIM 2025, Perkuat Promosi Budaya Daerah

18 Mei 2025 - 16:38 WIB

Wabup Katingan Hadiri Acara Peresmian Launching Fitur Qris PT Bank Kalteng

17 Mei 2025 - 16:29 WIB

Trending di Berita Utama