Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Berita Utama

Polres Gumas Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Saat Rumah Kosong

badge-check


					FOTO : Dua pelaku pencurian saat rumah kosong diamankan Polisi, saat pres rilis di mapolres Gunung Mas.  Perbesar

FOTO : Dua pelaku pencurian saat rumah kosong diamankan Polisi, saat pres rilis di mapolres Gunung Mas. 

 

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkuk dua orang pelaku pencurian berinisial RJ dan VR saat rumah kosong atau saat ditinggal pemilik rumah. Sasaran rumah merupakan milik Salundik I Rahu di Jalan Kurun-Sei Hanyo, RT14/RW002, Kecamatan Kurun, Rabu 27 Desember 2023 lalu. 

Hal ini diketahui saat Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa saat melaksanakan press rilis terkait kasus tersebut, Rabu 10 Januari 2024.”Hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan modus membongkar rumah kosong yang ditinggal oleh penghuni rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Setelah itu, pelaku masuk melalui jendela untuk mengambil barang barang korban hasil dari pencurian tersebut dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” terang AKBP Theodorus Priyo Santosa. 

Lanjutnya, barang bukti yang disita dari pelaku RJ adalah satu unit motor dan STNK, speker merk Advance dan mikrofon, notebook lengkap cas beserta mouse, accu mobil, tas selempang, CCTV, Modem, samurai, senapang angin. Dan disita dari VR ada tablet dan satu unit gerinda.

“RJ yang juga selaku otak dari keduannya ini sempat melawan petugas di TKP langsung dilumpuhkan mengena di kaki kirinya,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim, menambahkan, saat penangkapan terhadap pelaku Resedivis RJ yang sempat melawan petugas di lapangan sehingga langsung dihadiahi timah panas. Karena pihaknya meyakini tidak ada ruang bagi pelaku street crime di Gunung Mas.

“Untuk korban mengalami kerugian materi mencapai Rp18 juta. Maka tersangka RJ ini kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan VR dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e jounto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Baim sapaanya ini. (CP)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama