Menu

Mode Gelap
Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya Diskominfostandi Katingan Terima Mahasiswa Magang, Dorong Peningkatan Kompetensi Digital

Berita Utama

Polie Desak Pemkab Hukum Ormas Nakal

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing.  Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing. 

 

KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing, mendukung sikap tegas Pemkab Gumas yang akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Gumas yang dalam seluruh aktifitas dan kegiatannya menyimpang dari Pancasila, serta fungsi dan tujuan dari Ormas, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah,” ucap Polie, Senin 4 Desember 2023.

Politisi Hanura itu menerangkan tujuan ormas, diantaranya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Menjaga nilai-nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup di Masyarakat.

Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat serta menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Fungsi ormas, antara lain partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Wakil Ketua Komisi I tersebut.

Sebelumnya, bupati berharap, seluruh ormas yang ada di Gumas dalam seluruh aktifitas dan kegiatannya tetap berlandaskan Pancasila, dan menjalankan fungsi dan tujuan ormas dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat dan kemajuan wilayah.

Pemkab Gumas telah membuat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Gumas tentang Pembinaan dan Pengawasan Ormas di Kabupaten Gumas, dan saat ini masih dievaluasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tujuannya, agar ormas yang telah terdaftar pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,C.q. pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas dapat terbina serta terawasi, baik aktivitas dan keberadaannya,” terang Jaya.

Ia berharap agar internal ormas, antar ormas, ormas dengan masyarakat sekitar, dan ormas dengan pemerintah daerah dan pemerintah, dapat hidup rukun sehingga pembangunan di wilayah ini berjalan dengan baik. (Nof/AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya

28 Februari 2026 - 19:43 WIB

Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran

25 Februari 2026 - 17:15 WIB

Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi

25 Februari 2026 - 17:03 WIB

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran

24 Februari 2026 - 14:47 WIB

Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya

23 Februari 2026 - 16:51 WIB

Trending di Berita Utama