Menu

Mode Gelap
Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama Realita Ajak Pengurus YJI Cabang Katingan Hadirkan Program yang Menyentuh Desa Annisa Pohan Yudhoyono Dorong Pengurus YJI Katingan untuk berinovasi Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Katingan Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Asisten I Setda Katingan Dorong YJI Perkuat Edukasi Pencegahan Penyakit Jantung

Berita Utama

DLH Katingan Miliki Laboratorium Terakreditas

badge-check


					Foto : Kadis DLH Katingan Yobie Sandra. S. STP.,M.A dan Kabidnya menunjukkan Dokumen Akreditasi KAN dan Registrasi Kementerian Lingkungan Hidup, milik DLH Katingan. Perbesar

Foto : Kadis DLH Katingan Yobie Sandra. S. STP.,M.A dan Kabidnya menunjukkan Dokumen Akreditasi KAN dan Registrasi Kementerian Lingkungan Hidup, milik DLH Katingan.

KASONGAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan, miliki Laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan telah di Registrasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Yobie Sandra, S.STP., M.A. Laboratorium Lingkungan Hidup yang dimiliki DLH Katingan, sudah memenuhi syarat melakukan pengujian Lab, untuk kepentingan-kepentingan usaha khususnya berhubungan dengan lingkungan.

“Jadi, saat ini Lab LH yang kita miliki, sudah terakreditasi baik Komite Akreditasi Nasional maupun Registrasi dari Kementerian LH,” Ungkap Kadis DLH Katingan Yobie Sandra. Jumat (4/08/2023).

Bagi Yobie, Katingan boleh berbangga karena untuk wilayah Kalimantan Tengah, Lab LH yang sudah terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup yaitu Lab LH Katingan yang memiliki 106 Parameter Pengujian meliputi Air, Tanah dan Udara.

“Secara Nasional terdapat 283 Lab LH di Indonesia termasuk di Kalteng, Lab LH Katingan yang punya 106 Parameter  Pengujian yang dapat dilakukan,” Katanya.

Masih menurut Yobie, mantan Camat Katingan Tengah, untuk memastikan suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya tidak merusak lingkungan baik itu tanah, air maupun udara, bahkan habitat lingkungan yang ada, hanya dapat dibuktikan dengan menunjukkan hasil uji Lab LH.

“Makanya, Perusahaan wajib memiliki hasil uji Lab LH, sehingga dapat memastikan usahanya tidak merusak lingkungan, karena hasil uji Lab, ada yang setiap bulan atau setiap semester dilaporkan, tergantung jenis usaha yang dibuat,” Tuturnya.

Yobie berharap, Perusahaan-perusahaan yang ada di Katingan dapat melakukan uji Lab LH, jika belum memiliki, sehingga perusahaan tersebut bisa melakukan usahanya dengan baik sesuai prosedur tanpa merusak lingkungan.

“Sebelumnya, kami belum bisa mendesak perusahaan untuk lakukan uji lab lingkungan di Lab LH Katingan karena statusnya masih sebatas terakreditasi oleh KAN namun sekarang dengan dikeluarkannya keputusan KLHK bahwa Lab LH Katingan sudah terregistrasi tentunya, perusahaan yang ada di Kabupaten Katingan wajib melakukan uji Lab di Lab LH Kabupaten Katingan” Tandasnya. (VRY)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari

1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama

26 September 2025 - 14:51 WIB

Realita Ajak Pengurus YJI Cabang Katingan Hadirkan Program yang Menyentuh Desa

21 September 2025 - 09:09 WIB

Annisa Pohan Yudhoyono Dorong Pengurus YJI Katingan untuk berinovasi

20 September 2025 - 17:24 WIB

Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Katingan Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

20 September 2025 - 16:50 WIB

Trending di Berita Utama