Menu

Mode Gelap
Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion Warga Asem Kumbang Temukan Mayat Pria Tersangkut Ranting Bank Kalteng Kuala Kurun Berbagi Tali Asih di Suasana Natal

Berita Utama

Bappemperda DPRD Gumas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda

badge-check


					FOTO : Juru bicara Bappemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari memaparkan panjang lebar gambaran umum, tujuan, catatan, serta saran dan masukan dari ranperda yang disepakati bersama eksekutif. Perbesar

FOTO : Juru bicara Bappemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari memaparkan panjang lebar gambaran umum, tujuan, catatan, serta saran dan masukan dari ranperda yang disepakati bersama eksekutif.

 

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.

Kemudian, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Gumas pun menyampaikan laporan hasil pembahasan kelima Ranperda. Laporan hasil pembahasan ranperda disampaikan panjang lebar juru bicara (jubir) bappemperda Iceu Purnamasari, pada Rapat Paripurna DPRD Gumas, Selasa (11/7/2023).

Iceu memaparkan panjang lebar terkait gambaran umum, tujuan, catatan, serta saran dan masukan dari ranperda Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas.

Turut hadir di rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman G Sahidar didampingi Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Binartha, Bupati Jaya S Monong, unsur forkopimda atau yang mewakili, anggota DPRD, Pj Sekda Gumas Richard, Asisten, Staf Ahli Bupati, sejumlah kepala perangkat daerah dan beberapa pejabat eselon tiga, perwakilan tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (AN/Nop)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah

8 Januari 2026 - 14:28 WIB

HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas

7 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan

5 Januari 2026 - 18:45 WIB

Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion

29 Desember 2025 - 18:31 WIB

Warga Asem Kumbang Temukan Mayat Pria Tersangkut Ranting

29 Desember 2025 - 07:20 WIB

Trending di Berita Utama