KUALA KURUN – Ketua DPRD Gunung Mas melaksanakan pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) dari Sri Yeni ke Edison D Kenting, di ruang siding Gedung DPRD Gumas, Senin 3 Juli 2023. Pelantikan itu dihadiri sejumlah pejabat di Pemkab Gumas dan beberapa anggota dewan yang lain.
Sri Yeni, anggota Dewan dari PDI Perjuangan tersebut terpaksa harus diganti sebelum massa jabatannya berakhir lantaran tersandung kasus hukum. Setelah mendapat ketetapan hukum yang sah, maka keanggotaanya sebagai dewan harus diganti dengan anggota dewan lainya atas nama Edison D Kenting dari dapil dan partai yang sama.
“Baru saja kita mengikuti dan menyaksikan pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Gumas yaitu Edison D Kenting dengan sisa masa jabatan kurang lebih satu tahun,” jelas Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Senin 3 Juli 2023.
Dia mengatakan pelantikan ini sudah sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/201/2023, tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Gumas Edison D Kenting, dan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.4/47/2023 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Gumas Sri Yeni masa jabatan 2019-2024.
Dia berharap kepada Anggota DPRD Gumas yang baru saja dilantik agar dapat bekerja dengan baik. Segera menyesuaikan diri dengan anggota yang lain terlebih lingkungan, tentu saja sesuai dengan sumpah yang disampaikan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap kepada saudara supaya segera beradaptasi, bekerja sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan oleh saudara. Semoga dengan adanya anggota dewan yang baru ini bisa menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik,”pungkasnya. (AN)