Menu

Mode Gelap
Fraksi PDIP Beri Masukan terhadap Enam Program Tambun Bungai PAD Belum Terealisasi Optimal, Banggar DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi DPRD dan Pemkab Katingan Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029 Evaluasi Kinerja Kepala Perangkat Daerah yang Kurang Kreatif dan Inovatif DPRD Katingan Dorong Optimalisasi PAD Lewat Pembahasan Empat Raperda DPRD Gunung Mas Soroti PAD Tak Capai Target

Kalimantan Tengah

DPRD Gumas Gelar RDP Antara Warga Desa Tumbang Lampahung dengan PT ATA

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan.

KUALA KURUN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Arcepilago Timor Abadi (ATA) dengan masyarakat Desa Tumbang Lampahung, Kecamantan Kurun.

“Iya, kami telah menggelar RDP untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat Desa Tumbang Lampahung dengan PT ATA soal penyelesaian lahan,” ucap anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (17/4/2023).

Menurut Rayaniatie, masyarakat yang menuntut sekitar 30 kepala keluarga (KK). Sesuai mekanisme yang ada, lahan warga sudah jelas ada kepemilikannya, termasuk ada didalamnya tanam tumbuh serta bangunan pondok.

Ia menilai identitas tanah masyarakat sudah jelas, dimana pengukuran pun sudah dilakukan dan tinggal pembayarannya saja. Namun masih tertunda karena ada warga di Desa Tokun wilayah Kabupaten Kapuas yang mengklaim lahan tersebut.

“Dengan adanya RDP ini diharapkan pihak PT ATA ini segera dilakukan pembayaran. Jangan lagi menunda-nunda untuk menyelesaikan lahan itu. Kami terus memantau sampai ada penyelesaian,” terangnya.

Hal yang sama dikatakan anggota DPRD Gumas dari partai Demokrat, Untung Jaya Bangas agar persoalan ini tidak berlarut-larut karena sudah ada titik temu. PT ATA agar dapat segera mungkin menyelesaikan persoalan pembayaran lahan masyarakat.

Sementara itu, Managemen PT ATA Bramasto menjelaskan, pihaknya akan menerima kesepakatan dari RDP tersebut. Hasil RDP ada tiga poin yang disepakati, yakni mempercepat GRTT, mempercepat perizinan PT ATA serta percepat monitoring.

“Sebagai komitmen kami dari PT ATA menyambut baik RDP ini, sehingga proses-proses GRTT bisa lebih dipercepat. Yang artinya pembayaran akan segera diselesaikan dari lahan warga ini,” pungkasnya.(AN/Nop).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi PDIP Beri Masukan terhadap Enam Program Tambun Bungai

5 Juli 2025 - 15:23 WIB

PAD Belum Terealisasi Optimal, Banggar DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi

4 Juli 2025 - 16:06 WIB

DPRD dan Pemkab Katingan Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029

4 Juli 2025 - 09:48 WIB

Evaluasi Kinerja Kepala Perangkat Daerah yang Kurang Kreatif dan Inovatif

3 Juli 2025 - 18:40 WIB

DPRD Katingan Dorong Optimalisasi PAD Lewat Pembahasan Empat Raperda

3 Juli 2025 - 16:19 WIB

Trending di Berita Utama