KASONGAN — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos membuka acara Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Katingan Triwulan IV Tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bappelitbang Katingan, Selasa (10/01/2023). Rakordal dihadiri para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan serta perwakilannya dan seluruh camat.
Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda menyampaikan, bahwa Rakordal ini dilaksanakan sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam Pasal 181 ayat (3) menyatakan, bahwa Bupati/Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan daerah lingkup kabupaten/kota.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. Dalam Pasal 45 disebutkan, bahwa pengendalian meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi. “Rakordal ini dilaksanakan dalam rangka efisiensi, efektivitas, akuntabilitas serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan,” jelas Pransang.
Menurut dia, adapun hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersedianya data dan informasi tentang bahan evaluasi pelaksanaan program data kegiatan pembangunan Triwulan IV Tahun Anggaran 2022. “Selain itu, mewujudkan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program serta kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sampai 31 Desember 2022,” ujarnya.
Sekda mengatakan, jika pelaksanaan Rakordal Triwulan IV ini adalah momen yang baik untuk seluruh perangkat daerah agar mencermati capaian kinerja sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun 2022. “Tentunya, itu dengan memperhatikan dan mengawal proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program serta kegiatan prioritas Pemkab Katingan untuk tahun berikutnya,” imbuhnya.
Diungkapkan Pransang, bahwa dalam Rakordal ini juga akan disusun dokumen perencanaan pembangunan daerah. Maka dari itu, diperlukan kerja sama antar perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Katingan Tahun 2024 – 2026. “RPD ini sebagai pengganti RPJMD selama masa transisi sampai dengan selesainya tahapan Pilkada serentak Tahun 2024,” bebernya. (rk1)