Menu

Mode Gelap
Hari Juang TNI AD, Dandim 1019/Katingan Ajak Prajurit Perkuat Disiplin dan Pengabdian Sambangi Kawasan Toko Emas, Polsek Kurun Kenalkan Layanan Cepat 110 Jamin Hikmat Natal, Polsek Sepang Kawal Ibadah GKE Ampung Kampuri Musda III DAD untuk Memilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025 Satreskrim Polres Gumas Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong

Berita Utama

Polres Katingan Ungkap Peredaran 111,4 Gram Sabu di Dua Lokasi Berbeda

badge-check


					HASIL PENGUNGKAPAN - Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di lobby Mapolres Katingan, Senin (12/12/2022). (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN) Perbesar

HASIL PENGUNGKAPAN - Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di lobby Mapolres Katingan, Senin (12/12/2022). (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN)

KASONGAN – Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di lobby Polres Katingan, Senin (12/12/2022) siang. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono, SH. Hadir pula kala itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan.

Menurut Kapolres, dari hasil pengungkapan ini pihaknya menetapkan dua tersangka di tempat dan waktu berbeda. Keduanya diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 111,4 gram dan sejumlan barang bukti lainnya.

“Ada dua LP terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini. Prtama pada tanggal 10 November 2022 dengan tersangka AK (33), dan yang kedua pada tanggal 27 November 2022 dengan tersangka M (31) ,” jelas Sonny kepada sejumlah wartawan.

Menurut dia, Polres Katingan selalu gencar dalam melakukan pengungkapan narkotika. Hal tersbeut menandakan, bahwa pihaknya memang benar-benar memerangi narkoba. “Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap kapolres.

Dia mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. “Mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknta akan berusaha keras dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika demi menciptakannya situasi Zero Narkotika Khususnya di Kabupaten Katingan. (st)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hari Juang TNI AD, Dandim 1019/Katingan Ajak Prajurit Perkuat Disiplin dan Pengabdian

15 Desember 2025 - 20:56 WIB

Sambangi Kawasan Toko Emas, Polsek Kurun Kenalkan Layanan Cepat 110

15 Desember 2025 - 15:00 WIB

Jamin Hikmat Natal, Polsek Sepang Kawal Ibadah GKE Ampung Kampuri

13 Desember 2025 - 18:29 WIB

Musda III DAD untuk Memilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program

11 Desember 2025 - 18:28 WIB

Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025

10 Desember 2025 - 21:54 WIB

Trending di Berita Utama