Menu

Mode Gelap
Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri Pria Lansia Dari Jembatan Kahayan Pemkab Katingan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kabupaten Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Beri Apresiasi Stand Katingan di Kalteng Expo Kandang Ayam di Kasongan Terbakar, 2.000 Bibit Ayam Ludes Pemkab Katingan Dukung Karnaval Budaya FBIM 2025, Perkuat Promosi Budaya Daerah Wabup Katingan Hadiri Acara Peresmian Launching Fitur Qris PT Bank Kalteng

Berita Utama

Polres Katingan Ungkap Peredaran 111,4 Gram Sabu di Dua Lokasi Berbeda

badge-check


					HASIL PENGUNGKAPAN - Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di lobby Mapolres Katingan, Senin (12/12/2022). (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN) Perbesar

HASIL PENGUNGKAPAN - Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di lobby Mapolres Katingan, Senin (12/12/2022). (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN)

KASONGAN – Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di lobby Polres Katingan, Senin (12/12/2022) siang. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono, SH. Hadir pula kala itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan.

Menurut Kapolres, dari hasil pengungkapan ini pihaknya menetapkan dua tersangka di tempat dan waktu berbeda. Keduanya diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 111,4 gram dan sejumlan barang bukti lainnya.

“Ada dua LP terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini. Prtama pada tanggal 10 November 2022 dengan tersangka AK (33), dan yang kedua pada tanggal 27 November 2022 dengan tersangka M (31) ,” jelas Sonny kepada sejumlah wartawan.

Menurut dia, Polres Katingan selalu gencar dalam melakukan pengungkapan narkotika. Hal tersbeut menandakan, bahwa pihaknya memang benar-benar memerangi narkoba. “Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap kapolres.

Dia mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. “Mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknta akan berusaha keras dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika demi menciptakannya situasi Zero Narkotika Khususnya di Kabupaten Katingan. (st)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri Pria Lansia Dari Jembatan Kahayan

20 Mei 2025 - 22:56 WIB

Pemkab Katingan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kabupaten

20 Mei 2025 - 09:15 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Beri Apresiasi Stand Katingan di Kalteng Expo

19 Mei 2025 - 22:55 WIB

Kandang Ayam di Kasongan Terbakar, 2.000 Bibit Ayam Ludes

19 Mei 2025 - 11:54 WIB

Pemkab Katingan Dukung Karnaval Budaya FBIM 2025, Perkuat Promosi Budaya Daerah

18 Mei 2025 - 16:38 WIB

Trending di Berita Utama