Menu

Mode Gelap
Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels Ratusan Pelajar Ikuti Bazar UMKM dan Pentas Seni Atlet Muda Katingan Bersinar Di Banjarmasin, Raih Dua Gelar Pada Kejuaraan Dayung Walikota Cup 2026 ILDI Katingan Peringati Hari Lanjut Usia Nasional ke-30, Dorong Lansia Tetap Sehat dan Produktif Dandim 1013/Muara Teweh Gelar Coffee Break Bersama Insan Pers Mura  Bupati Motivasi Lulusan SMPN 1 Kurun Raih Masa Depan Gemilang

Eksekutif

Waw UMR Katingan Capai 3,3 Juta

badge-check


					Supardi. Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan. Perbesar

Supardi. Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Katingan, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, 3.345.000. (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu).

Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katingan, Supardi, dengan adanya penetapan UMR tersebut, setiap perusahaan, termasuk Pemerintah Daerah yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang ditetapkan.

“Ini sudah menjadi ketentuan, atau aturan, jadi siapapun yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang sudah ditetapkan senilai 3,3 juta. Ungkap Supardi, Kadis Disnakertrans, Senin (26/02/2024).

Lebih lanjut, kata Supardi, pihaknya telah dan akan terus melakukan sosialisasi kepada  perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Katingan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak-hak pekerja terutama upah yang sudah ditetapkan.

“Tentu sangsinya pasti kita berikan apabila, ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan aturan terkait pemberian upah pekerja,” Tuturnya.

Bahkan, kata Supardi, usaha-usaha UMKM yang memperkerjakan tenaga kerja, seperti toko-toko, Alfamart dan Indomaret, harus menerapkan UMR Katingan pasalnya itu sudah kewajiban perusahaan yang diatur melalui peraturan pemerintah.

“Yang namanya usaha dan memperkerjakan tenaga kerja, wajib untuk membayar upah berdasarkan aturan yang ditetapkan,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels

7 Juni 2026 - 13:19 WIB

Ratusan Pelajar Ikuti Bazar UMKM dan Pentas Seni

7 Juni 2026 - 13:01 WIB

Atlet Muda Katingan Bersinar Di Banjarmasin, Raih Dua Gelar Pada Kejuaraan Dayung Walikota Cup 2026

6 Juni 2026 - 23:24 WIB

ILDI Katingan Peringati Hari Lanjut Usia Nasional ke-30, Dorong Lansia Tetap Sehat dan Produktif

6 Juni 2026 - 15:53 WIB

Dandim 1013/Muara Teweh Gelar Coffee Break Bersama Insan Pers Mura 

5 Juni 2026 - 06:12 WIB

Trending di Eksekutif
error: Content is protected !!