Menu

Mode Gelap
TNI Dan Warga Bangun Fasilitas Air Bersih Melalui Program Tmmd Di Tewang Baringin TMMD Imbangan Ke-128 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Desa Tewang Baringin Bupati Katingan Evaluasi Kinerja PDAM, Pelayanan Air Bersih Jadi Perhatian Alat Berat Diterjunkan, Kodim 1019/Katingan Kebut Pembukaan Jalan ke Desa Tewang Baringin Katingan Kuala Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi Pemkab Katingan Mulai Siapkan Stand dan Produk Unggulan untuk Kalteng Expo 2026

Eksekutif

Waw UMR Katingan Capai 3,3 Juta

badge-check


					Supardi. Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan. Perbesar

Supardi. Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Katingan, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, 3.345.000. (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu).

Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katingan, Supardi, dengan adanya penetapan UMR tersebut, setiap perusahaan, termasuk Pemerintah Daerah yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang ditetapkan.

“Ini sudah menjadi ketentuan, atau aturan, jadi siapapun yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang sudah ditetapkan senilai 3,3 juta. Ungkap Supardi, Kadis Disnakertrans, Senin (26/02/2024).

Lebih lanjut, kata Supardi, pihaknya telah dan akan terus melakukan sosialisasi kepada  perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Katingan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak-hak pekerja terutama upah yang sudah ditetapkan.

“Tentu sangsinya pasti kita berikan apabila, ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan aturan terkait pemberian upah pekerja,” Tuturnya.

Bahkan, kata Supardi, usaha-usaha UMKM yang memperkerjakan tenaga kerja, seperti toko-toko, Alfamart dan Indomaret, harus menerapkan UMR Katingan pasalnya itu sudah kewajiban perusahaan yang diatur melalui peraturan pemerintah.

“Yang namanya usaha dan memperkerjakan tenaga kerja, wajib untuk membayar upah berdasarkan aturan yang ditetapkan,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

TNI Dan Warga Bangun Fasilitas Air Bersih Melalui Program Tmmd Di Tewang Baringin

10 Mei 2026 - 16:22 WIB

TMMD Imbangan Ke-128 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Desa Tewang Baringin

9 Mei 2026 - 16:32 WIB

Bupati Katingan Evaluasi Kinerja PDAM, Pelayanan Air Bersih Jadi Perhatian

9 Mei 2026 - 13:58 WIB

Alat Berat Diterjunkan, Kodim 1019/Katingan Kebut Pembukaan Jalan ke Desa Tewang Baringin

8 Mei 2026 - 16:10 WIB

Katingan Kuala Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi

8 Mei 2026 - 15:52 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!