Menu

Mode Gelap
Karhutla Melanda, Polres Gunung Mas Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan Fraksi-Fraksi DPRD Sepakat Perubahan APBD 2026 Dibahas Lebih Lanjut DPRD : Prioritaskan Pembenahan Ruang Anak di RSUD dan Pengawasan Puskesmas DPRD Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat DPRD : Masyarakat Bisa Bantu Petugas Padamkan Karhutla Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di KM 8, Api Padam dalam 2,5 Jam

Eksekutif

Waw UMR Katingan Capai 3,3 Juta

badge-check


					Supardi. Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan. Perbesar

Supardi. Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Katingan, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, 3.345.000. (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu).

Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katingan, Supardi, dengan adanya penetapan UMR tersebut, setiap perusahaan, termasuk Pemerintah Daerah yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang ditetapkan.

“Ini sudah menjadi ketentuan, atau aturan, jadi siapapun yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang sudah ditetapkan senilai 3,3 juta. Ungkap Supardi, Kadis Disnakertrans, Senin (26/02/2024).

Lebih lanjut, kata Supardi, pihaknya telah dan akan terus melakukan sosialisasi kepada  perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Katingan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak-hak pekerja terutama upah yang sudah ditetapkan.

“Tentu sangsinya pasti kita berikan apabila, ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan aturan terkait pemberian upah pekerja,” Tuturnya.

Bahkan, kata Supardi, usaha-usaha UMKM yang memperkerjakan tenaga kerja, seperti toko-toko, Alfamart dan Indomaret, harus menerapkan UMR Katingan pasalnya itu sudah kewajiban perusahaan yang diatur melalui peraturan pemerintah.

“Yang namanya usaha dan memperkerjakan tenaga kerja, wajib untuk membayar upah berdasarkan aturan yang ditetapkan,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Karhutla Melanda, Polres Gunung Mas Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan

26 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Fraksi-Fraksi DPRD Sepakat Perubahan APBD 2026 Dibahas Lebih Lanjut

26 Agustus 2026 - 14:42 WIB

DPRD : Prioritaskan Pembenahan Ruang Anak di RSUD dan Pengawasan Puskesmas

25 Agustus 2026 - 14:57 WIB

DPRD Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat

24 Agustus 2026 - 16:26 WIB

DPRD : Masyarakat Bisa Bantu Petugas Padamkan Karhutla

24 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!