Saiful Bakal Mundur Sebagai Pj Bupati

37

KASONGAN – Saiful, mundur sebagai Penjabat Bupati Katingan jika ingin bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Katingan 2024.

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, bahwa aturan terkait Pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN), yang  maju pada Pilkada, wajib mundur.

“Aturannya jelas, dan ada surat edaran Mendagri,” Ungkap Pransang, Sekda Kabupaten Katingan, usai giat di DPRD Kabupaten Katingan. Rabu (03/07/2024).

Terkait dengan Pj Bupati Saiful, diakui Pransang, belum mengetahui pasti apakah maju atau tidak, walaupun isu-isu terdengar kalau yang bersangkutan sedang mempersiapkan diri untuk bertarung di Pilkada Katingan.

“Kita lihat saja nanti, mungkin minggu depan sudah ada kepastian, karena ini ada hubungan dengan mempersiapkan Pj bupati yang baru dan itu sudah jelas lewat surat edaran Mendagri maupun Gubernur Kalteng,” Tandasnya. (VRY).

Iklan Empas S Umar
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.