Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Raperda Diajukan, Lima Fraksi DPRD Setuju untuk Ini

badge-check

Tampak semua penjabat sedang serius mengikuti rapat paripurna di gedung dewan, Senin (08/07/2024) siang. Perbesar

Tampak semua penjabat sedang serius mengikuti rapat paripurna di gedung dewan, Senin (08/07/2024) siang.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun 2024 pihak esksekutif dan legislatif Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mendengarkan pandangan lima fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas, dan menghasilkan semua fraksi Pendukung Dewan dapat menerimanya untuk dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya.

“Kami dari Fraksi PDI-P, atas sambutan baik dan dukungan terhadap Raperda tentang Rencana
RPJPD Kabupaten Gumas Tahun 2025-2045 untuk dilakukan pembahasan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif,” ucap Juru Bicara Fraksi PDI-P Elvie Esie, Senin (08/07/2024) siang.

Juru bicara dari Fraksi Partai Golongan Karya dan PAN, Iceu Purnamasari pihaknya menyampaikan, sambutan baik dan dukungan atas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2045 untuk dilakukan pembahasan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif, begitu juga Fraksi Demokrat.

“Saya selaku juru bicara dari Fraksi Partai Demokrat, yang bersepakat membahas lebih lanjut bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif,” ujar Cici Susilawati.

Selanjutnya, Evandi selaku juru bicara dari Fraksi Partai Nasdem-Hanura menyampaikan pertanyaan terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kabupaten Gumas dan apakah masyarakat hanya menjadi penonton saja, dan pihaknya berkeinginan untuk menaikan nilai bantuan bagi Partai Politik.

“Dengan semua pertanyaan yang diberikan itu, maka kami sepakat untuk dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, jurubicara dari Fraksi Gerakan Karya Bersatu (GKB) Sahriah setuju juga dengan raperda tentang RPJPD yang diajukan Pemerintah Daerah, sementara usulanya peningkatan jalan di desa Seantai yang menuju ke Tumbang Rahuyan termasuk perubahan dasar minimal terhadap biaya bedayh rumah.

“Kami setuju atas raperda yang diajukan ini, dan kami juga ada beberapa buah usulan dan itu akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku bersama Dinas Teknis terkait,” tandas dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakapolres Gunung Mas Pimpin Sosialisasi Larangan Karhutla di Empat Titik

29 Sep 2026 - 18:03 WIB

Wakapolres Gunung Mas Pimpin Sosialisasi Larangan Karhutla di Empat Titik

Patroli Polisi Berujung Pengungkapan Kasus Karhutla Di Tewang Kadamba

28 Sep 2026 - 18:41 WIB

Patroli Polisi Berujung Pengungkapan Kasus Karhutla Di Tewang Kadamba

Ditipu Hampir Setengah Miliar Amir Laporkan Anak Pengusaha Baja Ringan dan Kuliner

28 Sep 2026 - 10:47 WIB

Ditipu Hampir Setengah Miliar Amir Laporkan Anak Pengusaha Baja Ringan dan Kuliner

Satbinmas Polres Gunung Mas Sosialisasikan Larangan Karhutla di Gereja

27 Sep 2026 - 15:18 WIB

Satbinmas Polres Gunung Mas Sosialisasikan Larangan Karhutla di Gereja

Kapolres Gunung Mas Cek Pos Pantau Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Wilayah Rawan Karhutla

27 Sep 2026 - 15:01 WIB

Kapolres Gunung Mas Cek Pos Pantau Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Wilayah Rawan Karhutla
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!