Menu

Mode Gelap
Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital Penghijauan di TSG, Kodim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Lingkungan Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Manuhing Pantau Pengolahan 4 Ton Jagung di Lahan PT. KHS Cuma Hitungan Jam, Polsek Tewah Ringkus Pembobol Ruko Bupati Katingan Lantik 15 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalitas dan Komunikasi yang Harmonis

Berita Utama

Nasib Pegawai Honorer Harus Tetap Diperhatikan

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing, Dewi Sari, saat mengunjungi sejumlah kecamatan di Gunung Mas, belum lama ini. Perbesar

Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing, Dewi Sari, saat mengunjungi sejumlah kecamatan di Gunung Mas, belum lama ini.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), supaya tetap bekerja sehingga pelayanan lebih maksimal. Padangan tersebut datang dari Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta pemerintah daerah (Pemda) supaya tetap memperhatikan nasip mereka pada perubahan nomenklatur.

“Kami berharap dan meminta dengan Pemda, jangan sampai mengambil kebijakan yang tidak baik seperti memberhentikan, PTT atau pegawai honorer yang menjadi imbasnya, mengingat dengan adanya perubahan nomenklatur OPD di tahun 2020 ini,” kata Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing, belum lama ini.

Mengingat, lanjut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, karena pekerjaan dan tugas dari PTT sangat berat dalam membantu kinerja pemerintah saat ini. Sehingga, tidak perlu yang namanya dirumahkan, sebab menyangkut masa depan dan nasip keluarga dari pegawai honorer.

“Kehadiran dari pegawai honorer tersebut sangatlah membantu, karena tanpa mereka juga tidak akan berjalan dengan baik. Bukan dikarenakan struktur organisasi terjadi perampingan namun bagai mana cara tatakelolanya untuk tetap diberikan pekerjaan untuk PTT ini,” harapnya.

Pada Tahun 2019 lalu, tambah legisaltor dari Dapil-III mencakup Kecamatan Tewa, Kahut, Miri Manasa dan Damang Batu ini menekankan, bahwa enam buah raperda sudah diajukan dan sudah ditetapkan sehingga menjadi perda 2020.

“Kami bersama Pemda Gumas sudah menandatangani naskah kesepakatan perda, salah satu poinya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tata kerja RSUD Kurun, RPJMD Kabupaten Gumas tahun 2019-2024,” demikian dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin

1 Desember 2025 - 18:10 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital

29 November 2025 - 16:52 WIB

Penghijauan di TSG, Kodim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Lingkungan

28 November 2025 - 15:28 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Manuhing Pantau Pengolahan 4 Ton Jagung di Lahan PT. KHS

26 November 2025 - 12:21 WIB

Cuma Hitungan Jam, Polsek Tewah Ringkus Pembobol Ruko

25 November 2025 - 14:03 WIB

Trending di Berita Utama