Damang Diharapkan Harus Bisa Selesaikan Sangketa Adat
KUALA KURUN, Halokalteng.com – Jajaran DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan kepada kepala adat atau damang. Normatif, harus bisa menyelesaikan permasalahan terutama sangketa adat dan yang memang merupakan tanggung jawab dari pihak kedamangan.
“Namun yang perlu mereka ingat, dan kami mengharapkan harus bisa menyelesaikan sangketa-sangketa adat yang ada selama ini,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra, belum lama ini.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyebut, saat ini lama kinerja Damang selama enam tahun. Memang diakuinya bahwa kepala adat ini mitra kerja dari kecamatan yang khususnya menangani masalah adat, baik itu perkawinan, perceraian hingga sangketa lainnya. Kedepan, harus adanya keterbukaan dengan mitra, sehingga tetap baik kedepan.
“Mitra kerja Damang ini sebenarnya pemerintah kecamatan, dan lainya sehingga disemua urusan baik itu urusan perkawinan dan lainnya, harus diutamakan sinergitas dengan pemangku kebijakan di kecamatan bahkan dikabupaten sendiri,” tuturnya.
Legislator dari dapil-II ini menambahkan, kedepan Damang ini sebanarnya lembaga adat yang perlu dipertahankan oleh semuanya. Kendati demikian lanjutnya menyambut baik kehadiran lembaga adat dengan serta bermanfaat bagi masyarakat, maka harus mengendepankan jiwa yang ikhlas.
“Jangan sampai lembaga kedamangan ini, dan harus kita pertahankan sebab ini juga bagian dari kita jangan sampai tergerus oleh waktu dan keadaan dan hukum adat juga harus ditegakan, terutama kearifan lokal kita,” pungkas Endra. (red)