Bappemperda DPRD Gumas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda

101

 

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.

Kemudian, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Gumas pun menyampaikan laporan hasil pembahasan kelima Ranperda. Laporan hasil pembahasan ranperda disampaikan panjang lebar juru bicara (jubir) bappemperda Iceu Purnamasari, pada Rapat Paripurna DPRD Gumas, Selasa (11/7/2023).

Iceu memaparkan panjang lebar terkait gambaran umum, tujuan, catatan, serta saran dan masukan dari ranperda Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas.

Turut hadir di rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman G Sahidar didampingi Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Binartha, Bupati Jaya S Monong, unsur forkopimda atau yang mewakili, anggota DPRD, Pj Sekda Gumas Richard, Asisten, Staf Ahli Bupati, sejumlah kepala perangkat daerah dan beberapa pejabat eselon tiga, perwakilan tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (AN/Nop)

Iklan Empas S Umar
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.