Aset Desa Harus Di Kelola Dengan Baik
KUALA KURUN – Wakil Ketua (Waket) Komisi I DPRD Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing mengingatkan agar aset desa hendaknya dikelola secara optimal.
“Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa dengan baik,” pinta Polie, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, jika aset desa dikelola dengan optimal, akan terwujud penataan manajemen aset desa dengan baik dan professional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengeloaan aset desa sering menjadi persoalan, karena masih banyak pemerintah desa yang belum memahami penataannya,” ujar Polie.
“Melalui sosialisasi peraturan bupati Gunung Mas tentang Pengelolaan Aset Desa ini sangat tepat,” imbuhnya menambahkan.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) tiga itu minta pemda melalui dinas terkait dapat secara aktif dalam pengawasan tata kelola aset desa.“Hal itu salah satu indikator untuk mencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tukasnya.
Kepala Dinas PMD Gumas Yulius menyebut, sosialisasi peraturan bupati Gumas nomor 48 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa sangat penting dalam meningkatkan pengetahuan bagi pemerintahan desa.
“Pemahaman terhadap kebijakan pemerintah pusat, melalui peraturan menteri dan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang aset desa sangat diperlukan, agar dalam implementasinya terdapat kesamaan persepsi,” terang Yulius. (AN/Nop).