KASONGAN – HaloKalteng.Com – Legalitas usaha menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk memastikan kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Perizinan Berusaha Bagi Para Pelaku Usaha Yang menyasar sektor kafe, billiard, dan perumahan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Rabu 16 September 2026.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Katingan melalui Asisten II Setda Katingan, Adventus. Dalam sambutan tertulis Bupati, pemerintah daerah mengapresiasi kehadiran para pelaku usaha dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, sektor kuliner, olahraga dan hiburan, serta perumahan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Katingan.
Namun, perkembangan usaha tersebut perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan, termasuk melengkapi perizinan yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha.
Dalam sosialisasi itu, peserta mendapat penjelasan mengenai perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), termasuk tahapan pengajuan izin secara elektronik.
Pelaku usaha juga diingatkan mengenai sejumlah persyaratan teknis, seperti dokumen lokasi, kesesuaian tata ruang, lingkungan, dan lalu lintas, khususnya untuk usaha di sektor perumahan dan hiburan.
“Perizinan berusaha bukanlah penghambat, melainkan bentuk perlindungan hukum dan kepastian investasi bagi usaha Bapak/Ibu sekalian,” kata Adventus menyampaikan pesan Bupati Katingan.
Lanjutnya mengatakan, Pemkab Katingan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan pendampingan agar proses perizinan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan. (AN)

















