Menu

Mode Gelap
DPRD : Prioritaskan Pembenahan Ruang Anak di RSUD dan Pengawasan Puskesmas DPRD Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat DPRD : Masyarakat Bisa Bantu Petugas Padamkan Karhutla Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di KM 8, Api Padam dalam 2,5 Jam Ketua Forum Genre Gunung Mas Ajak Pelajar Jauhi Narkoba Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Festival Ekonomi Kreatif Kapakat 2026

Berita Utama

Gugatan Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas dan PT BMB Dicabut, Proses Hukum Belum Berakhir

badge-check


					PERSIDANGAN : Suasana persidangan mediasi sengketa lahan antara Ahli Waris Ibung Bangas dengan PT BMB, di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kamis, 20 Agustus 2026 Perbesar

PERSIDANGAN : Suasana persidangan mediasi sengketa lahan antara Ahli Waris Ibung Bangas dengan PT BMB, di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kamis, 20 Agustus 2026

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Ibung Bangas dengan PT. Berkala Maju Bersama (BMB) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kini memasuki babak baru setelah sempat diputus lembaga adat dan berlanjut ke pengadilan negeri.

Ahli waris yang diwakili oleh Untung Jaya I. Bangas, mengklaim lahan yang terletak di Desa Sarerangan dan Tumbang Pajangei telah dikuasai keluarganya sejak tahun 1974 silam.

“Tanah orang tua saya yang diwariskan kepada kami anak-anaknya itu dikuasai salah satu perusahaan besar swasta,” ucap Untung, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dia menjelaskan, persoalan itu muncul sekitar tahun 2014, ketika PT BMB mulai membuka lahan untuk perkebunan sawit tanpa persetujuan keluarga.

Setelah beberapa waktu mediasi, Damang Kepala Adat Wilayah Kedamangan Tewah menerbitkan putusan pada 15 Juni 2026 yang mengakui hak ahli waris dan mewajibkan PT BMB membayar ganti rugi, bagi hasil kebun, dan sanksi adat dengan total sekitar Rp112,7 miliar.

“Menurut Damang, putusan itu bersifat final serta mengikat secara hukum adat,” ujarnya.

Tidak menerima putusan itu, PT BMB mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun pada 27 Juli 2026. Namun pada sidang mediasi perdana pada Kamis, 20 Agustus 2026, pihak PT BMB justru mencabut gugatannya sendiri.

“Pencabutan dilakukan karena gugatan dinilai perlu diperbaiki dan kami berencana mengajukan kembali dalam waktu dekat, dengan bukti tambahan,” jelas Kuasa Hukum PT BMB Andriansyah, S.H.

Sementara itu, Kuasa hukum ahli waris Heronika, S.H, M.H, menduga pencabutan itu terjadi karena PT BMB belum siap menghadapi persidangan. Saat ini, keluarga sedang pertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melapor ke polisi. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD : Prioritaskan Pembenahan Ruang Anak di RSUD dan Pengawasan Puskesmas

25 Agustus 2026 - 14:57 WIB

DPRD Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat

24 Agustus 2026 - 16:26 WIB

DPRD : Masyarakat Bisa Bantu Petugas Padamkan Karhutla

24 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di KM 8, Api Padam dalam 2,5 Jam

24 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Ketua Forum Genre Gunung Mas Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

22 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!