Menu

Mode Gelap
Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Tewai Baru PMI Gunung Mas Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Terdampak Kekeringan Kapolres Gunung Mas: Perkuat Sinergi dan Edukasi Perlindungan Generasi Muda Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026 Kapolres Gunung Mas Kunjungi Polsek Rungan, Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Keselamatan Masyarakat Kapolres Gunung Mas Panen Jagung Bersama Kelompok Tani Binaan Polsek Kahut

Berita Utama

Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Tewai Baru

badge-check


					AMANKAN : Tersangka YT beserta barang bukti ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Kamis, 13 Agustus 2026. Perbesar

AMANKAN : Tersangka YT beserta barang bukti ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Kamis, 13 Agustus 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YT, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, di rumahnya di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penindakan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah itu.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat proses penangkapan dan penggeledahan. Di antaranya tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, serta satu buah dompet kecil berwarna cokelat.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan sabu, satu unit telepon seluler merek VIVO 1929, satu buah plastik klip berukuran besar, serta satu bundelan plastik klip.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, melalui Kasat Resnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, S.Sos, M.H mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucap AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis, 13 Agustus 2026.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YT, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat di dalam laci lemari rias yang berada di kamar milik terduga. Di dalam dompet tersebut ditemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta sendok yang terbuat dari sedotan.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk uang tunai Rp400 ribu, plastik klip besar, bundelan plastik klip, dan satu unit telepon seluler. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama terduga ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut.

AKP Sutrisno menegaskan, dalam penanganan perkara narkotika, kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi yang dapat membantu menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan kepolisian. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika, sampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian call center 110, agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai hukum,” jelasnya.

Terhadap YT, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Gumas juga mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Melalui penanganan perkara tersebut, Polres Gumas berharap komunikasi, sinergi, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan terus terpelihara. Kepolisian juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin responsif dan kepercayaan serta kerja sama antara polisi dan masyarakat terus meningkat dalam mewujudkan wilayah Gunung Mas yang aman dan kondusif. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Gunung Mas Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Terdampak Kekeringan

13 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kapolres Gunung Mas: Perkuat Sinergi dan Edukasi Perlindungan Generasi Muda

13 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026

12 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Kapolres Gunung Mas Kunjungi Polsek Rungan, Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Keselamatan Masyarakat

12 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Kapolres Gunung Mas Panen Jagung Bersama Kelompok Tani Binaan Polsek Kahut

11 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!