Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Polres Gunung Mas Gelar Jalan Sehat, Senam Bersama dan Beragam Lomba Atasi Blankspot, Katingan Terima 287 Perangkat Starlink Untuk Fasilitas Pelayanan Publik Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Katingan Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai DPRD Gunung Mas Soroti Sungai Dipenuhi Sampah Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mihing Raya, 27 Paket Diduga Narkotika Disita Api Melalap Rumah Warga Petak Bahandang, Polisi-TNI dan Warga Sinergi Padamkan Kebakaran di Gunung Mas

Berita Utama

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mihing Raya, 27 Paket Diduga Narkotika Disita

badge-check


					AMANKAN : Tersangka AM (24) beserta barang bukti ketika diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gumas, Jumat, 7 Agustus 2026. Perbesar

AMANKAN : Tersangka AM (24) beserta barang bukti ketika diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gumas, Jumat, 7 Agustus 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gumas, pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (24) di sebuah barak dipinggir jalan lintas Kurun- Palangka Raya, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas.

Penindakan tersebut dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum akhirnya melaksanakan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur.

Saat proses penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna cokelat yang diduga milik terlapor. Di dalam tas tersebut ditemukan 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Petugas juga menemukan sebuah botol kaca yang dililit lakban berwarna hijau. Di dalam botol tersebut terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan.

Selain barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang ditemukan di atas meja dalam kamar dan diduga berasal dari hasil penjualan sabu. Turut diamankan pula satu unit telepon genggam merek VIVO Y27 berwarna hitam serta sebuah dompet kecil berwarna cokelat.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 27 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, satu botol kaca yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu sendok sabu, tujuh plastik klip pembungkus, uang tunai Rp1.000.000, satu unit telepon genggam, dan satu dompet kecil. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Pupita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, S.Sos, M.H, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi dan partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Sutrisno saat ditemui oleh PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Jumat, 7 Agustus 2026 pagi.

Dia menambahkan, Polres Gumas akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk membuka ruang komunikasi melalui berbagai saluran pelaporan. Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap tindak pidana narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jouncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jouncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Polres Gumas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta tercipta Kabupaten Gumas bebas narkoba. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semarak HUT RI ke-81, Polres Gunung Mas Gelar Jalan Sehat, Senam Bersama dan Beragam Lomba

8 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Atasi Blankspot, Katingan Terima 287 Perangkat Starlink Untuk Fasilitas Pelayanan Publik

7 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Katingan Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai

7 Agustus 2026 - 17:51 WIB

DPRD Gunung Mas Soroti Sungai Dipenuhi Sampah

7 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Api Melalap Rumah Warga Petak Bahandang, Polisi-TNI dan Warga Sinergi Padamkan Kebakaran di Gunung Mas

6 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!