Menu

Mode Gelap
Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Desa Dandang dalam Operasi Antik Telabang 2026 Banggar DPRD Sampaikan Rekomendasi terhadap Raperda APBD 2025 Bapemperda DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda Operasi Pencarian Berbuah Hasil, Bripda Nopandri Ramadhana Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Katingan Wujudkan Akhir Pekan Aman, Piket Pamapta Polres Gunung Mas Patroli di Pusat Keramaian Kuala Kurun DPRD Menilai Layanan SKCK Keliling Memudahkan Masyarakat Daerah Hulu

Berita Utama

Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Desa Dandang dalam Operasi Antik Telabang 2026

badge-check


					AMANKAN : Tersangka TM (29) beserta barang bukti lainnya ketika diamankan di kantor satres narkoba polres setempat, Rabu, 8 Juli 2026. Perbesar

AMANKAN : Tersangka TM (29) beserta barang bukti lainnya ketika diamankan di kantor satres narkoba polres setempat, Rabu, 8 Juli 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com –Seorang pemuda TM (29) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Dia ditangkap di sebuah rumah warga Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Selasa, 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.

“Dari penangkapan TM, diamankan satu paket sabu disimpan di dalam dompet kecil dan disembunyikan di bawah bantal,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Sutrisno, S.Sos, Rabu, 8 Juli 2026.

Dia menyampaikan, penangkapan tersangka TM itu berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, personel Satres Narkoba Polres Gumas langsung melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah tersebut, ditemukan barang bukti sabu yang diduga milik TM. Selain itu, juga diamankan sembilan buah plastik klip kosong, tiga buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu unit gawai, dan uang tunai senilai Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

“TM yang merupakan warga Kelurahan Tewah ini merupakan target operasi (TO) kami. Dia adalah pengedar sabu yang sudah beraktivitas sejak Bulan Februari 2026 lalu,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka TM beserta seluruh barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor satres narkoba polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. TM akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1).

“Aturan ini juga pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hingga 20 tahun,” jelas Sutrisno.

Dia mengatakan, penerapan sanksi tegas tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi benteng edukasi bagi siapa saja, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika.

“Keberhasilan penangkapan pengedar narkoba pada Operasi Antik Telabang 2026 ini menjadi langkah preventif dan upaya wujudkan masyarakat terbebas dari jerat narkotika,” tegasnya.

Dia berterima kasih atas sinergi, keberanian, serta kepedulian dari masyarakat yang telah memberikan informasi peredaran narkotika. Pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, demi masa depan generasi muda Gumas yang lebih cerah dan berprestasi. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banggar DPRD Sampaikan Rekomendasi terhadap Raperda APBD 2025

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Bapemperda DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda

6 Juli 2026 - 17:27 WIB

Operasi Pencarian Berbuah Hasil, Bripda Nopandri Ramadhana Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Katingan

4 Juli 2026 - 20:02 WIB

Wujudkan Akhir Pekan Aman, Piket Pamapta Polres Gunung Mas Patroli di Pusat Keramaian Kuala Kurun

4 Juli 2026 - 17:26 WIB

DPRD Menilai Layanan SKCK Keliling Memudahkan Masyarakat Daerah Hulu

3 Juli 2026 - 20:42 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!