Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Desa Dandang dalam Operasi Antik Telabang 2026

badge-check

AMANKAN : Tersangka TM (29) beserta barang bukti lainnya ketika diamankan di kantor satres narkoba polres setempat, Rabu, 8 Juli 2026. Perbesar

AMANKAN : Tersangka TM (29) beserta barang bukti lainnya ketika diamankan di kantor satres narkoba polres setempat, Rabu, 8 Juli 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com –Seorang pemuda TM (29) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Dia ditangkap di sebuah rumah warga Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Selasa, 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.

“Dari penangkapan TM, diamankan satu paket sabu disimpan di dalam dompet kecil dan disembunyikan di bawah bantal,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Sutrisno, S.Sos, Rabu, 8 Juli 2026.

Dia menyampaikan, penangkapan tersangka TM itu berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, personel Satres Narkoba Polres Gumas langsung melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah tersebut, ditemukan barang bukti sabu yang diduga milik TM. Selain itu, juga diamankan sembilan buah plastik klip kosong, tiga buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu unit gawai, dan uang tunai senilai Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

“TM yang merupakan warga Kelurahan Tewah ini merupakan target operasi (TO) kami. Dia adalah pengedar sabu yang sudah beraktivitas sejak Bulan Februari 2026 lalu,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka TM beserta seluruh barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor satres narkoba polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. TM akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1).

“Aturan ini juga pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hingga 20 tahun,” jelas Sutrisno.

Dia mengatakan, penerapan sanksi tegas tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi benteng edukasi bagi siapa saja, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika.

“Keberhasilan penangkapan pengedar narkoba pada Operasi Antik Telabang 2026 ini menjadi langkah preventif dan upaya wujudkan masyarakat terbebas dari jerat narkotika,” tegasnya.

Dia berterima kasih atas sinergi, keberanian, serta kepedulian dari masyarakat yang telah memberikan informasi peredaran narkotika. Pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, demi masa depan generasi muda Gumas yang lebih cerah dan berprestasi. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Supervisi Pelayanan Publik di Polres Gunung Mas

20 Okt 2026 - 11:53 WIB

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Supervisi Pelayanan Publik di Polres Gunung Mas

Lima Fraksi DPRD Katingan Minta Raperda Modal Rp20 Miliar Untuk PT KMP Ditunda

19 Okt 2026 - 16:11 WIB

Lima Fraksi DPRD Katingan Minta Raperda Modal Rp20 Miliar Untuk PT KMP Ditunda

Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Kapolres Gunung Mas Pantau Personel di Lapangan

19 Okt 2026 - 14:49 WIB

Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Kapolres Gunung Mas Pantau Personel di Lapangan

Delapan Orang Positif Tes Urine, Polres Katingan Periksa Dua Tempat Hiburan Malam

18 Okt 2026 - 12:46 WIB

Delapan Orang Positif Tes Urine, Polres Katingan Periksa Dua Tempat Hiburan Malam

Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam

18 Okt 2026 - 10:21 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!