Menu

Mode Gelap
Dokumen Ganti Rugi Lahan PT BMB Janggal dan Tidak Masuk Akal Gelorakan Semangat Betang Huma Itah, Kapolres Gunung Mas Hadiri Upacara Hari Jadi ke-69 Kalteng Mensos RI Tinjau Sekolah Rakyat Di Katingan, Dorong Pengentasan Kemiskinan Terpadu Polsek Rungan Sukses Panen Raya Empat Ton Jagung Hibrida di Desa Batu Puter Pemkab Katingan Siapkan Agenda Kunker Menteri Sosial RI Secara Maksimal TMMD Imbangan Ke-128 Katingan Berakhir, Dandim Apresiasi Partisipasi Masyarakat

Berita Utama

Dokumen Ganti Rugi Lahan PT BMB Janggal dan Tidak Masuk Akal

badge-check


					Proses Berjalannya Sidang Perdamaian Adat Antara Ahli Waris Alm Ibung Bangsa dengan Pihak PT BBM di Ruang Sidang Adat Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Beberapa Waktu Yang Lalu. Foto : editor1 Perbesar

Proses Berjalannya Sidang Perdamaian Adat Antara Ahli Waris Alm Ibung Bangsa dengan Pihak PT BBM di Ruang Sidang Adat Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Beberapa Waktu Yang Lalu. Foto : editor1

halokalteng.com, GUNUNG MAS – Kabar yang cukup mencengangkan datang dari proses Sidang ke 4 “Perdamaian Adat” Wilayah Kedamangan Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas terkait gugatan adat dari ahli waris alm. Ibung Bangas atas proses ganti rugi lahan yang di lakukan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang komoditi Sawit, PT Berkala Maju Bersama (BMB) beberapa tahun lalu.

Dalam proses persidangan pada Kamis (21/5/2026) yang di pimpin langsung oleh Yudi Evin T Umbing selaku Damang Kecamatan Tewah bersama dua jajarannya dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat atas isi dokumen proses ganti rugi lahan tahun 2015 – 2017 hingga pembayaran terakhir di tahun 2021 oleh pihak tergugat.

“Kami dari pihak keluarga ahli waris alm Ibung Bangas, setelah menyimak dan mempelajari data yang diserahkan oleh pihak PT BMB kepihak kedamangan tewah yang isinya hanya daftar 16 orang dari total 240 penerima ganti rugi lahan. Semua data tersebut janggal dan tidak masuk akal,” kata Denny Cahya Yadi Samsi Silam selaku juru bicara sekaligus cucu alm. Ibung Bangas.

Denny juga menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan gugatan terhadap manajemen PT BMB, kepada pihak Kedemangan Tewah untuk memberikan keadilan restoratif kepada pihaknya selaku penggugat  dan ahli waris dari alm. Ibung Bangas tegasnya.

Sementara pihak tergugat PT BMB yang di wakili oleh dua orang perwakilan dari manajemen saat dumintai tanggapannya usai sidang menyatakan belum bisa memberikan tanggapan. (editor 1) 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gelorakan Semangat Betang Huma Itah, Kapolres Gunung Mas Hadiri Upacara Hari Jadi ke-69 Kalteng

23 Mei 2026 - 17:55 WIB

Mensos RI Tinjau Sekolah Rakyat Di Katingan, Dorong Pengentasan Kemiskinan Terpadu

23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Polsek Rungan Sukses Panen Raya Empat Ton Jagung Hibrida di Desa Batu Puter

22 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemkab Katingan Siapkan Agenda Kunker Menteri Sosial RI Secara Maksimal

21 Mei 2026 - 15:42 WIB

TMMD Imbangan Ke-128 Katingan Berakhir, Dandim Apresiasi Partisipasi Masyarakat

21 Mei 2026 - 13:03 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!