Menu

Mode Gelap
DPRD Ingin Pencegahan Karhutla Menjadi Gerakan Bersama Kapolres Gunung Mas Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Pastikan Proses Pengolahan dan Pengemasan MBG Berjalan Baik Satreskrim Polres Gunung Mas Fasilitasi Mediasi Kasus Perkelahian Pelajar, Diselesaikan secara Kekeluargaan dan Adat Family Gathering Bapperida Gunung Mas, Perkuat Sinergi ASN dan Keharmonisan Keluarga DPRD Minta Pejabat Baru Dilantik Harus Profesional dan Inovatif Kapolres Gunung Mas Tekankan Jaga Marwah Institusi dan Pelayanan Humanis ke Masyarakat

Berita Utama

Polres Gunung Mas Lakukan Edukasi Humanis, Akhiri PETI di Fasilitas Publik

badge-check


					EDUKASI : Personel Polres Gumas saat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas PETI, di Jalan Soekarno, Kota Kuala Kurun, Selasa, 28 April 2026. Perbesar

EDUKASI : Personel Polres Gumas saat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas PETI, di Jalan Soekarno, Kota Kuala Kurun, Selasa, 28 April 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama TNI dan dinas terkait turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, yang dilaporkan merusak fasilitas publik.

Langkah responsif ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, yang menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat. Pelaksanaannya di lapangan dipimpin Pamapta II Ipda Sumber Nadi bersama sejumlah personel piket fungsi yang bergerak dengan pendekatan persuasif.

“Fokus utama kami adalah memberikan edukasi dan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat, mengenai dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal yang tidak dikelola dengan baik,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Pamapta II Ipda Sumber Nadi, Selasa, 28 April 2026.

Dalam edukasi tersebut, personel mengedepankan langkah preemtif agar masyarakat menyadari setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020.

“Kehadiran kami untuk memastikan bahwa keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas PETI didengar dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, juga diberikan edukasi terkait perubahan signifikan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjelaskan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat diancam dengan hukuman pidana yang berat, sebagai upaya melindungi kekayaan alam negara dari eksploitasi yang merusak.

“Kami berdialog bersama warga sekitar dengan memaparkan dampak jangka panjang kerusakan lingkungan yang dapat merugikan ekosistem lokal, serta mengancam keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Saat ini, kata dia, Polres Gumas tengah menginisiasi koordinasi lintas sektoral agar pastikan penanganan aktivitas PETI dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan dari hulu ke hilir.

“Kami segera membangun sinergi dengan instansi terkait, agar penanganan PETI dilakukan secara konsisten dan tidak hanya bersifat sementara,” terangnya.

Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, diharapkan para pelaku aktivitas ilegal dapat segera beralih ke sektor usaha yang legal dan ramah lingkungan, demi kemajuan ekonomi daerah yang tidak mengorbankan infrastruktur umum.

“Kami akan terus lakukan monitoring secara berkala di Jalan Soekarno dan sekitarnya, agar bersih dari praktik pertambangan ilegal yang merugikan kepentingan publik,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Ingin Pencegahan Karhutla Menjadi Gerakan Bersama

29 Juli 2026 - 11:18 WIB

Kapolres Gunung Mas Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Pastikan Proses Pengolahan dan Pengemasan MBG Berjalan Baik

29 Juli 2026 - 09:24 WIB

Satreskrim Polres Gunung Mas Fasilitasi Mediasi Kasus Perkelahian Pelajar, Diselesaikan secara Kekeluargaan dan Adat

28 Juli 2026 - 12:37 WIB

Family Gathering Bapperida Gunung Mas, Perkuat Sinergi ASN dan Keharmonisan Keluarga

27 Juli 2026 - 19:20 WIB

DPRD Minta Pejabat Baru Dilantik Harus Profesional dan Inovatif

27 Juli 2026 - 13:25 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!