KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-2 masa persindangan II tahun sidang 2026, dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gumas tahun anggaran 2025, persetujuan dan penandatanganan SK DPRD Kabupaten tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 serta penutupan masa persidangan II sekaligus pembukaan masa persidangan III tahun 2026.
“Setelah melalui rapat bersama dengan pemerintah daerah, dihasilkan beberapa rekomendasi catatan strategis terhadap LKPj Bupati tahun 2025, baik itu bidang pendapatan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pendidikan, kepegawaian, pertanian dan ketahanan pangan, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pengawasan,” ucap Juru Bicara DPRD Kabupaten Herda, Senin, 13 April 2026.
Di bidang pendapatan daerah, DPRD memberikan rekomendasi kepada perangkat daerah terkait agar lebih optimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang realisasi belum mencapai target, melalui penguatan pendataan potensi pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan evaluasi kebijakan yang tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Target PAD tahun 2025 setelah perubahan sebesar Rp111.699.996.375,00, dengan realisasi sebesar Rp77.728.140.848,14 atau 69,59 persen. Ini masih jauh dari target yang ditetapkan,” sesalnya.
Pada bidang pengelolaan keuangan daerah, DPRD menekankan agar pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan teknis kegiatan, prioritaskan pembangunan infrastruktur berdampak langsung ke masyarakat, serta melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah dengan tingkat serapan rendah.
“Perangkat daerah juga harus tingkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah, dengan memprioritaskan program yang memberi dampak langsung ke masyarakat, khususnya dalam kondisi keterbatasan fiskal saat ini,” terangnya.
Selanjutnya bidang pendidikan, DPRD meminta agar peningkatan pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga pendidik, penegakan disiplin ASN, maupun pemerataan sarana dan prasarana pendidikan guna tingkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Gumas.
Kemudian bidang kepegawaian, DPRD mendorong agar penegakan disiplin aparatur secara tegas dan konsisten, serta peningkatan pembinaan atasan langsung untuk memastikan kinerja aparatur yang optimal. Lalu pada bidang pertanian dan ketahanan pangan, harus optimalkan program pengembangan pertanian, termasuk cetak sawah untuk mendukung kemandirian pangan daerah.
Di bidang pelayanan publik, harus meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat dan memperkuat kehadiran pemerintah dalam merespon berbagai permasalahan sosial secara cepat dan tepat. Pada bidang tata kelola pemerintahan, DPRD tekankan pentingnya peningkatan koordinasi antar perangkat daerah dan transparansi kebijakan.
“Kalau di bidang pengawasan, kami meminta agar fungsi pengawasan internal terus diperkuat, dengan mengedepankan pembinaan serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan,” jelasnya.
Dia berharap, rekomendasi ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pemerintah daerah dalam tingkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai wujud sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan akuntabel.
Terpisah, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengakui, rekomendasi dari DPRD berupa sejumlah catatan strategis itu merupakan masukan penting, dalam menentukan arah kebijakan maupun langkah pembangunan ke depan.
“Kami terima rekomendasi tersebut dan dipelajari dengan seksama, serta akan ditindaklanjuti dengan segera untuk dijadikan sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan ke depan,” ujarnya.
Dia percaya rekomendasi yang sudah disampaikan oleh DPRD merupakan sebuah saran yang bersifat positif, konstruktif dan membangun dalam konteks perbaikan maupun penyempurnaan mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Tim Redaksi)










