Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen

badge-check

AMANKAN : Tersangka R (33) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 15 April 2026. Perbesar

AMANKAN : Tersangka R (33) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 15 April 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu yakni R (33) kembali berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bekerjasama dengan Polsek Manuhing. Dia ditangkap di sebuah barak Jalan Lintas Negara, Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, pada Selasa, 14 April 2026, pukul 00.15 WIB.

“Dalam penangkapan itu, kami berhasil menemukan barang bukti empat paket sabu, dengan berat kotor 3,05 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono, S.H, M.M, Rabu, 15 April 2026.

Dia mengakui, penangkapan bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Manuhing yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di desa mereka. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasinya.

Ketika berada di barak tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka R yang berdomisi di Kelurahan Tangkiling, Kota Palangka Raya. Saat ditangkap dan digeledah, tersangka tidak dapat berkutik karena ditemukan empat paket sabu.

“Barang haram itu disimpan pelaku dalam saku celana pendek yang dikenakannya,” ujar Teguh.

Selain paket sabu, lanjut dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu buah sendok sabu.

“Kami juga mengamankan gawai yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi transaksi, dan uang tunai Rp1.150.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan sabu,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka R sudah ditahan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas dan harus m menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang pengacuannya telah disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap generasi muda. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Gumas,” tegasnya.

Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus perkuat sinergi dalam memerangi narkotika. Pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan sosialisasi bahaya narkotika, sehingga terwujud Kabupaten Gumas yang sehat, berprestasi, demi masa depan daerah yang lebih baik.

“Upaya proaktif ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah dari pengaruh buruk barang haram tersebut,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Supervisi Pelayanan Publik di Polres Gunung Mas

20 Okt 2026 - 11:53 WIB

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Supervisi Pelayanan Publik di Polres Gunung Mas

Lima Fraksi DPRD Katingan Minta Raperda Modal Rp20 Miliar Untuk PT KMP Ditunda

19 Okt 2026 - 16:11 WIB

Lima Fraksi DPRD Katingan Minta Raperda Modal Rp20 Miliar Untuk PT KMP Ditunda

Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Kapolres Gunung Mas Pantau Personel di Lapangan

19 Okt 2026 - 14:49 WIB

Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Kapolres Gunung Mas Pantau Personel di Lapangan

Delapan Orang Positif Tes Urine, Polres Katingan Periksa Dua Tempat Hiburan Malam

18 Okt 2026 - 12:46 WIB

Delapan Orang Positif Tes Urine, Polres Katingan Periksa Dua Tempat Hiburan Malam

Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam

18 Okt 2026 - 10:21 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!