Menu

Mode Gelap
Kejutan HUT Kejaksaan ke-81, Bupati Gunung Mas, Kapolres Dan Dandim Sambangi Kantor Kejari Pasis SIP Bersama Satbinmas Polres Gunung Mas Hadir Ditengah Warga, Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker Kapolres Gunung Mas dampingi Bupati Cek Rumah Oksigen di RSUD dan Puskesmas Kapolres Gunung Mas Beri Arahan Tim Edukasi Karhutla, Tekankan Kesehatan dan Pendekatan Humanis Respons Cepat Karhutla, Kapolres Dan Dandim Katingan Turun Langsung Ke Lokasi Cegah Karhutla, Satbinmas Polres Gunung Mas bersama Pasis SIP Edukasi Petani di Jalur Kurun-Linau

Berita Utama

Controlled Delivery Berhasil, Polisi Ringkus Penerima Paket Ganja di Katingan Kuala

badge-check


					FOTO : AN dan barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Katingan. Perbesar

FOTO : AN dan barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Katingan.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Upaya penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan melalui metode controlled delivery membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AN (34) berhasil diringkus saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Katingan Kuala.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat kotor 39,40 gram.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendapati adanya paket yang dikirim melalui sebuah akun Instagram. Saat dilakukan penelusuran, posisi paket berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelas AKP Affan Efendi, Selasa 10 Januari 2026.

Untuk memastikan pemilik paket, petugas melakukan teknik penyerahan terkontrol hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat menerima kiriman tersebut. Selain ganja, polisi juga menyita plastik hitam yang dilengkapi nomor resi pengiriman serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

AKP Affan menambahkan, saat ini berkas perkara atas nama tersangka AN telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tengah menunggu petunjuk lebih lanjut.
Dia menegaskan, Polres Katingan melalui Satresnarkoba akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” tegasnya. (AN).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejutan HUT Kejaksaan ke-81, Bupati Gunung Mas, Kapolres Dan Dandim Sambangi Kantor Kejari

2 September 2026 - 12:41 WIB

Pasis SIP Bersama Satbinmas Polres Gunung Mas Hadir Ditengah Warga, Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker

1 September 2026 - 13:51 WIB

Kapolres Gunung Mas dampingi Bupati Cek Rumah Oksigen di RSUD dan Puskesmas

1 September 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Gunung Mas Beri Arahan Tim Edukasi Karhutla, Tekankan Kesehatan dan Pendekatan Humanis

31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Respons Cepat Karhutla, Kapolres Dan Dandim Katingan Turun Langsung Ke Lokasi

29 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!