Menu

Mode Gelap
65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu Natal Jadi Momentum Membangun Kedamaian dan Perkokoh Kesatuan Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital Penghijauan di TSG, Kodim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Lingkungan

Berita Utama

Kepala Desa Harus Bekerja Kreatif dan Cepat

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Tuah Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Tuah

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tuah mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) di daerah ini, untuk bekerja dengan lebih kreatif, cepat, dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Sikap bekerja yang kreatif, cepat, dan sesuai aturan harus ditunjukkan seluruh kades sehingga nantinya akan berdampak pada peningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa,” ucap Tuah, Selasa, 9 September 2025.

Dia menuturkan, bekerja kreatif itu artinya setiap kades harus memanfaatkan sumber daya dan potensi desa secara maksimal. Salah satu cara adalah dengan manfaatkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah.

“Dalam penggunaan ADD dan DD tersebut, kades dapat membuka lapangan pekerjaan sehingga mampu memberikan pendapatan untuk masyarakat desa,” tuturnya.

Kalau bekerja cepat, lanjut dia, diharapkan seluruh kades dapat bekerja sama dengan para perangkat desa dan BPD.dalam merealisasikan pencairan ADD dan DD, serta membuat laporan pertanggung jawaban setiap tahunnya.

“Apabila kades tidak melibatkan perangkat desa dan BPD, maka pembangunan di desa akan berjalan lamban. Kerja cepat itu semua harus dilibatkan, termasuk masyarakat,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, terkait sesuai aturan, kades tidak boleh bekerja hanya berdasarkan pemikiran dan tujuan pribadi, tetapi juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Di dalam bekerja, kades harus berdasarkan aturan yang ada. Jangan sampai menyimpang, karena pasti akan berurusan dengan hukum,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha

5 Desember 2025 - 11:29 WIB

Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu

3 Desember 2025 - 17:47 WIB

Natal Jadi Momentum Membangun Kedamaian dan Perkokoh Kesatuan

2 Desember 2025 - 09:13 WIB

Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin

1 Desember 2025 - 18:10 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital

29 November 2025 - 16:52 WIB

Trending di Berita Utama