Menu

Mode Gelap
PAD Belum Terealisasi Optimal, Banggar DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi Evaluasi Kinerja Kepala Perangkat Daerah yang Kurang Kreatif dan Inovatif DPRD Gunung Mas Soroti PAD Tak Capai Target Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas Gerindra Dorong RPJMD Katingan Fokus pada Rakyat Kecil dan Pembangunan Merata PDI Perjuangan Dorong RPJMD Katingan 2025-2029 Fokus pada Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Berita Utama

Dewan Minta Pemkab Gumas Umumkan PBS Sudah Setor CSR

badge-check


					Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Pdt. Rayaniatie Djangkan. Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Pdt. Rayaniatie Djangkan.

KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Pdt Rayaniatie Djangkan berharap Bupati Gumas Jaya S Monong dapat menyampaikan ke masyarakat 14 dari 16 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang sudah merealisasikan dana CSR (Corporate Social Responsibiliy).

“Sampaikan ke masyarakat melalui media massa nama-nama PBS yang sudah memberikan CSR nya bahkan yang belum, supaya masyarakat tahu,” kata Raya, Jumat (24/03/2023).

Sikap tegas bupati yang memberikan sanksi kepada 14 dari 16 PBS lantaran belum merealisasikan CSR mendapat dukungan dari legislator tiga periode daerah pemilihan satu tersebut.

Pun begitu ia mengingatkan bupati untuk segera menyampaikan ke publik dari 14 PBS yang ada yang sudah menyetor CSR nya. Itu sangat penting dalam sebuah negara demokrasi yang menerapkan asas tranparansi.

“Kita tidak boleh kalah dengan korporasi. Kehadiran mereka harus memberi kemaslahatan bagi masyarakat,” serunya.

Diwartakan sebelumnya, Bupati Jaya memberikan sanksi kepada 14 dari 16 PBS di daerah setempat. Jaya memberi sanksi karena PBS belum merealisasikan dana CSR.

Jaya menyampaikan sanksi itu usai bertemu sejumlah sopir truks angkutan PBS di pos pertigaan Palangka-Kurun-Sei Hanyo, Senin (20/3) malam.

“Truk angkutan mereka [14 PBS] untuk sementara tidak boleh melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas sampai mereka memberikan dana CSR untuk kepentingan masyarakat,” kata Jaya.

Jaya tidak merinci nama 14 PBS yang kena sanksi. Dia hanya menyebut PT DMP (Dayak Membangun Pratama) dan PT STP (Sembilan Tiga Perdana) yang sudah bayar CSR.

Kepada 14 PBS yang belum menyelesaikan kewajibannya, melalui sopir truk angkutan mereka Jaya ingatkan untuk segera menyelesaikannya.

“Kalau mereka tetap mengabaikan, maka truk angkutan mereka tetap tidak akan diperbolehkan melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas Kurun-Palangka,” tegas Jaya.

Jaya menjelaskan, dirinya mengambil diskresi tegas karena PBS telah berjanji untuk merealisasikan CSR untuk kepentingan masyarakat, namun janji itu tidak dilaksanakan.

Pemkab Gumas selanjutnya melakukan jemput bola dengan melakukan pertemuan dengan pimpinan PBS di Jakarta guna meminta realisasi CSR. Namun lagi-lagi pihak PBS mengabaikan hasil pertemuan itu.

“Beberapa kali kita [Pemkab Gumas] sampaikan ke PBS bahwa kita mendukung investasi yang masuk, dengan tidak sekedar mengejar keuntungan, tapi melaksanakan kewajiban mendukung pembangunan demi kemaslahatan masyarakat dan wilayah ini,” tuturnya.

Jaya pastikan pihaknya tetap akan menagih PBS yang belum menunaikan CSR untuk segera malaksanakan tanggung jawabnya sosial dan lingkungan. Pihaknya ingin memaksimalkan CSR untuk kepentingan masyarakat.

Ia mengaku kerap mengingatkan PBS yang berinvestasi di Gumas untuk menjalankan investasi dengan clean and clear (secara lengkap) yakni peizinan, AMDAL, kebun plasma dan CSR.

Bupati telah memerintahkan membuat pos di Kurun seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo serta Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang. Personel Satpol PP Gumas menjaga pos pemeriksaan tersebut. (vri)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PAD Belum Terealisasi Optimal, Banggar DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi

4 Juli 2025 - 16:06 WIB

Evaluasi Kinerja Kepala Perangkat Daerah yang Kurang Kreatif dan Inovatif

3 Juli 2025 - 18:40 WIB

DPRD Gunung Mas Soroti PAD Tak Capai Target

2 Juli 2025 - 13:44 WIB

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

Gerindra Dorong RPJMD Katingan Fokus pada Rakyat Kecil dan Pembangunan Merata

1 Juli 2025 - 15:56 WIB

Trending di Berita Utama