Menu

Mode Gelap
Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya Diskominfostandi Katingan Terima Mahasiswa Magang, Dorong Peningkatan Kompetensi Digital Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tewah Serahkan Ratusan Kilogram Jagung Hibrida ke Bulog Perteguh Jiwa Patriotisme, Polres Gunung Mas Gelar Upacara Kesadaran Nasional Kabupaten Katingan Fokuskan Pemulihan Korban Kebakaran, Bupati Saiful Minta Penyaluran Bantuan Terkoordinasi Pastikan Pasokan Aman, Bupati Katingan Saiful Tinjau Kondisi Pasar Tumbang Samba

Berita Utama

Anggota DPRD Dukung Bupati Gumas Tutup Akses Jalan PBS

badge-check


					Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Polie L. Mihing. Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Polie L. Mihing.

 

KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Polie L. Mihing mendukung diskresi tegas Bupati Jaya S. Monong yang menutup sementara ruas jalan provinsi melintasi wilayah Gumas bagi truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS).

“Saya apresiasi terhadap upaya yang dilakukan bupati dalam memaksimalkan CSR untuk kepentingan masyarakat. Seperti pada sektor pendidikan, kesehatan, perbaikan jalan dan jembatan, bidang keagamaan, penurunan stunting, dan sektor lainnya terkait kepentingan masyarakat,” kata Polie, Jumat (17/03/2023).

Polie menyatakan sikap tegas bupati itu seharusnya tidak terjadi kalau PBS memiliki kesadaran akan kewajiban CSR nya terhadap kepentingan masyarakat.

“Apa yang disampaikan bupati itu benar, bahwa investasi yang masuk ke Gunung Mas jangan sekedar mengejar keuntungan, tapi melaksanakan kewajiban mendukung pembangunan demi kemaslahatan masyarakat dan wilayah ini. Masyarakat dan daerah ini harus mendapatkan kemanfaatan dari investasi yang ada,” tuturnya.

Terhadap peran serta PBS dalam perbaikan jalan provinsi masuk wilayah Gumas, Polie menilai hal itu sebuah keniscayaan, karena menurutnya selama ini truk angkutan PBS menjadi penyumbang kerusakan jalan yang ada dengan truk angkutan yang over dimensi over load (ODOL).

“Ruas jalan provinsi masuk wilayah Gunung Mas Kuala Kurun-Sepang adalah ruas jalan kelas III. Jalan kelas III, MST nya 8 ton dengan dimensi kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter.Yang terjadi selama ini, truk angkutan PBS beban muatannya melanggar dari aturan yang ada terkait ketentuan jalan kelas III,” papar Polie.

Polie berharap, Pemkab Gumas tidak melakukan pembiaran terhadap investor yang melanggar aturan. Aturan harus ditegakan demi kemaslahatan masyarakat dan daerah.

Untuk mendukung diskresi tegas bupati  yang menutup sementara ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas bagi truk angkutan PBS, telah dibuat pos yang berlokasi di Kurun seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo serta Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang. Pos dijaga oleh personel Satpol PP Gumas.

Kapan ruas jalan yang ditutup dibuka untuk truk angkutan PBS, Jaya menegaskan tergantung kesungguhan pihak PBS  merealisasikan CSR untuk perbaikan jalan provinsi masuk wilayah Gumas dan untuk mendukung pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, perbaikan jalan lingkungan dan bidang lainnya. (vri)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya

23 Februari 2026 - 16:51 WIB

Diskominfostandi Katingan Terima Mahasiswa Magang, Dorong Peningkatan Kompetensi Digital

20 Februari 2026 - 16:40 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tewah Serahkan Ratusan Kilogram Jagung Hibrida ke Bulog

19 Februari 2026 - 18:52 WIB

Perteguh Jiwa Patriotisme, Polres Gunung Mas Gelar Upacara Kesadaran Nasional

18 Februari 2026 - 19:55 WIB

Kabupaten Katingan Fokuskan Pemulihan Korban Kebakaran, Bupati Saiful Minta Penyaluran Bantuan Terkoordinasi

17 Februari 2026 - 18:55 WIB

Trending di Berita Utama