Menu

Mode Gelap
Posyandu Harus Lebih Kreatif untuk Tingkatkan Kunjungan Resmi Dilantik, AKBP Heru Eko Wibowo Nahkodai PBVSI Gunung Mas Perumdam Maruang Duhung Gunung Mas Gelar Jalan Sehat dan Berbagai Lomba Semarakkan HUT RI ke-80 Perjuangkan Lapangan Kerja Baru dan Usaha Berkelanjutan DPRD Gunung Mas akan Kawal Usulan WPR Perangkat Daerah Tidak Penuhi Target PAD Harus Dievaluasi

Berita Utama

Wabup Firdaus Tekankan Keseimbangan Kepentingan Saat Bahas Revisi Pajak MBLB

badge-check


					FOTO : Wakil Bupati Katingan Firdaus, didampingi Asisten II Setda Katingan dan Kabag EKSDM, saat rapat audiensi. Perbesar

FOTO : Wakil Bupati Katingan Firdaus, didampingi Asisten II Setda Katingan dan Kabag EKSDM, saat rapat audiensi.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Wakil Bupati (Wabup) Katingan, Firdaus, memimpin rapat audiensi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Daerah, dengan fokus pada Pasal 40 yang mengatur tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Rapat digelar di Ruang Rapat Bupati Katingan pada Senin 5 Mei 2025 tersebut, dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah, asosiasi, hingga pelaku usaha sektor pertambangan dan konstruksi.

Hadir dalam pertemuan tersebut Plt. Asisten II Setda Katingan Eka Suryadilaga, perwakilan Biro Hukum dan ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Provinsi, kepala SOPD terkait, serta perwakilan perusahaan seperti PT Mineral Creamer Kalimantan, PT Kalansari Utama, PT Global Makmur Neon, PT Bisma Slobal Nusantara, dan PT Selo Agung Setiaji.

Wakil Bupati Katingan Firdaus, mengapresiasi kehadiran para pelaku usaha dan menyampaikan pentingnya dialog terbuka guna mencari solusi bersama. Ia menekankan perlunya kebijakan yang adil, yang tidak hanya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan kepastian dan kenyamanan berusaha bagi para investor.

“Empat tahun terakhir pendapatan kita tidak pernah tercapai. Tahun ini, kita berharap bisa mencapainya agar tidak terus menerus bergantung pada dana lain,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Asisten II Setda Katingan Eka Suryadilaga, menjelaskan bahwa Pasal 40 yang menetapkan tarif pajak MBLB sebesar 20 persen telah menimbulkan keberatan dari pelaku usaha, mengingat adanya tambahan beban opsen.

Dia menambahkan bahwa Perda ini telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sejak Februari 2025. Meski demikian, PAD Katingan hingga 24 April 2025 telah mencapai lebih dari Rp24 miliar, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sehingga Hal ini, menunjukkan kontribusi signifikan dari para wajib pajak, khususnya sektor pertambangan dan konstruksi.

Dia juga mengungkapkan bahwa hasil revisi Perda memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan kebijakan fiskal yang lebih fleksibel melalui peraturan kepala daerah, termasuk kemungkinan pengurangan tarif dalam kondisi tertentu.

Lanjutnya, audiensi ini diharapkan menghasilkan rumusan kebijakan yang dapat mendukung iklim investasi yang sehat sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Katingan. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Posyandu Harus Lebih Kreatif untuk Tingkatkan Kunjungan

30 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Resmi Dilantik, AKBP Heru Eko Wibowo Nahkodai PBVSI Gunung Mas

29 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Perumdam Maruang Duhung Gunung Mas Gelar Jalan Sehat dan Berbagai Lomba Semarakkan HUT RI ke-80

29 Agustus 2025 - 21:56 WIB

Perjuangkan Lapangan Kerja Baru dan Usaha Berkelanjutan

29 Agustus 2025 - 12:57 WIB

DPRD Gunung Mas akan Kawal Usulan WPR

28 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Trending di Berita Utama