Menu

Mode Gelap
Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung Kasus Korupsi Chromebook, Jaksa Periksa Puluhan Kepsek di Katingan Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Pemkab Katingan Perketat Pengelolaan Keuangan dan Hibah

Berita Utama

KPU Gumas Usul Anggaran Pilkada Tahun 2024 Rp 28 Miliar

badge-check


					RAPAT - Plh Sekda Kabupaten Gumas, Richard memimpin rapat TAPD dengan agenda pembahasan pendanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gumas 2024, dan pembahasan usulan pergeseran anggaran, di ruang kerjanya, Senin (06/03/2023). (FOTO: IST) Perbesar

RAPAT - Plh Sekda Kabupaten Gumas, Richard memimpin rapat TAPD dengan agenda pembahasan pendanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gumas 2024, dan pembahasan usulan pergeseran anggaran, di ruang kerjanya, Senin (06/03/2023). (FOTO: IST)

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengusulkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2024 sebesar Rp 28 miliar lebih, menyusul Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Gumas Rp 10,9 miliar untuk tahapan hingga pelaksanaan pilkada.

Usulan KPU dan Bawaslu itu dilontarkan pada rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gumas dengan agenda pembahasan pendanaan kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2024, dan usulan pergeseran anggaran, di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Senin (6/3).

“Tadi [rapat] kita membahas terkait pendanaan yang dibutuhkan KPU maupun bawaslu, dengan memaparkan kegiatan yang dilakukan pada tahapan maupun pelaksanaan pilkada,” kata Pelaksana harian (Plh) Sekda Gumas Richard kepada awak media selepas kegiatan.

“Masih belum final [usulan KPU dan Bawaslu] karena masih ada rapat lanjutan sampai disepakati jumlah anggarannya,” sambungnya.

Bisa naik [usulan anggaran] dan juga bisa turun. Ini akan dilihat dari segi urgensi, manfaat, dan asas tepat sasaran,” tambah Richard.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Murung Raya itu menyatakan, usulan KPU dan Bawaslu itu sifatnya dana hibah yang akan diakomodir di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas tahun 2023 dan 2024. Pembagiannya, 40 persen dianggarkan di tahun 2023, dan 60 persen di  tahun 2024.

“Dana hibah untuk KPU dan Bawaslu itu nantinya akan melekat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas,”cetusnya.

Richard menggaris bawahi, Pemkab Gumas mendukung setiap tahapan serta pelaksanaan Pilkada Gumas di KPU dan bawaslu.

Pemkab akan mengarahkan apakah kegiatannya sesuai aturan yang berlaku, bermanfaat, dan tepat sasaran.

”Saya berpesan kepada KPU dan Bawaslu agar selalu menjaga sinergitas dalam bekerja, profesional dan akuntabel” pungkas Richard yang juga  Ketua TAPD Gumas. (vri)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa

17 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung

16 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Kasus Korupsi Chromebook, Jaksa Periksa Puluhan Kepsek di Katingan

15 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Trending di Berita Utama