Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Berita Utama

Empat Pelaku Peredaran Narkoba Wilayah Katingan Berhasil Ditangkap

badge-check


					FOTO : 4 orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan. Perbesar

FOTO : 4 orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Katingan di lokasi berbeda.

Penangkapan yang dilakukan pada Senin 13 Januari 2025, Polisi berhasil mengamankan empat orang diduga tersangka berinisial SA (31), R alias Eros (42), EF (39) dan NTA (28).

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan para pelaku,” jelas Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka pertama di wilayah Desa Karya Unggang, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah penginapan wilayah Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga buah handphone, satu unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ucap Iptu Supriyadi.

Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,”pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama