Menu

Mode Gelap
Kapolsek Rungan Hadiri Musdes Penyampaian LPPD dan Kinerja BPD Tumbang Bunut Regu Siaga Polres Gunung Mas Intensifkan Patroli KRYD di Hari Libur Nasional Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion

Berita Utama

Pelaku Predator Anak Diharapkan Dihukum Setimpal

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Rusmila Perbesar

Anggota DPRD Gumas Rusmila

KUALA KURUN – Akhir-akhir ini, kasus predator anak gadis yang masih dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Menyingkapi hal tersebut, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta dengan pihak berwajib untuk menindak pelaku supaya dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.

“Bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur, maka kami DPRD Gumas mengutuk keras atas tindakan tidak terpuji, terhadap anak dibawah umur, karena itu kami minta dengan aparat penegak hukum agar menghukum pelaku tersebut dengan sebarat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” ucap Anggota DPRD Gumas Rusmila, Jumat (22/11/2024

Menurut, srikandi dari partai berlambang kepala banteng, dan memiliki moncong berwarna putih ini menuturkan, para penderita disabilitas mental itu sebenarnya ialah kaum yang leman. Karena memiliki mental, dan kejiwaanya terganggu, sehingga perlu ditolong. Yang artinya negara harus menjamin mereka memiliki hak dan perlindungan sejajar.

“Kalau menurut UU perlindungan anak maka mereka sebagai anak dibawah umur juga memperoleh hak yang sama dimata hukum. Maka jangan sampai memperlakukan mereka dengan hal yang kurang baik,” tegas dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, anak dibawah umur juga memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama, dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum. Karena, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara, tanpa mendapat diskriminasi.

“Sementara diskriminasi ialah perlakuan yang tidak adil, yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok. Karena itu, setiap negara harus melarang semua bentuk diskriminasi terhadap anak, dengan alasan apa pun. Sebab itulah, bagi pelaku pemerkosaan kepada anak dibawah umur agar dihukum yang setimpal,” tukas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolsek Rungan Hadiri Musdes Penyampaian LPPD dan Kinerja BPD Tumbang Bunut

21 Januari 2026 - 15:15 WIB

Regu Siaga Polres Gunung Mas Intensifkan Patroli KRYD di Hari Libur Nasional

16 Januari 2026 - 19:24 WIB

Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah

8 Januari 2026 - 14:28 WIB

HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas

7 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan

5 Januari 2026 - 18:45 WIB

Trending di Berita Utama