Menu

Mode Gelap
65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu Natal Jadi Momentum Membangun Kedamaian dan Perkokoh Kesatuan Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital Penghijauan di TSG, Kodim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Lingkungan

Berita Utama

Pelaku Predator Anak Diharapkan Dihukum Setimpal

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Rusmila Perbesar

Anggota DPRD Gumas Rusmila

KUALA KURUN – Akhir-akhir ini, kasus predator anak gadis yang masih dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Menyingkapi hal tersebut, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta dengan pihak berwajib untuk menindak pelaku supaya dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.

“Bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur, maka kami DPRD Gumas mengutuk keras atas tindakan tidak terpuji, terhadap anak dibawah umur, karena itu kami minta dengan aparat penegak hukum agar menghukum pelaku tersebut dengan sebarat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” ucap Anggota DPRD Gumas Rusmila, Jumat (22/11/2024

Menurut, srikandi dari partai berlambang kepala banteng, dan memiliki moncong berwarna putih ini menuturkan, para penderita disabilitas mental itu sebenarnya ialah kaum yang leman. Karena memiliki mental, dan kejiwaanya terganggu, sehingga perlu ditolong. Yang artinya negara harus menjamin mereka memiliki hak dan perlindungan sejajar.

“Kalau menurut UU perlindungan anak maka mereka sebagai anak dibawah umur juga memperoleh hak yang sama dimata hukum. Maka jangan sampai memperlakukan mereka dengan hal yang kurang baik,” tegas dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, anak dibawah umur juga memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama, dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum. Karena, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara, tanpa mendapat diskriminasi.

“Sementara diskriminasi ialah perlakuan yang tidak adil, yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok. Karena itu, setiap negara harus melarang semua bentuk diskriminasi terhadap anak, dengan alasan apa pun. Sebab itulah, bagi pelaku pemerkosaan kepada anak dibawah umur agar dihukum yang setimpal,” tukas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha

5 Desember 2025 - 11:29 WIB

Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu

3 Desember 2025 - 17:47 WIB

Natal Jadi Momentum Membangun Kedamaian dan Perkokoh Kesatuan

2 Desember 2025 - 09:13 WIB

Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin

1 Desember 2025 - 18:10 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital

29 November 2025 - 16:52 WIB

Trending di Berita Utama