Menu

Mode Gelap
Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah Peserta Didik Manfaatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Utama

Diciduk Disebuah Warung, Tiga Warga Katingan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

badge-check


					FOTO : Tiga tersangka dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian. Perbesar

FOTO : Tiga tersangka dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian.

KASONGAN – HaloKalteng.com Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Kecamatan Katingan Hilir, Senin 11 November 2024. Tiga tersangka diamankan berinisial SR (24), FH (38) dan satu diantaranya perempuan berinisial H (36).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung jalan Pembangunan,”jelas Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, di Kasongan, Kamis 14 November 2024.

Dijelaskan saat dilakukan penggeledahan, didapati tersangka H dan SR serta ditemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat total 2,74 gram, plastik klip, handphone dan uang Rp 400 ribu milik H. Kemudian ditemukan barang bukti 38 paket sabu seberat 62,63 gram beserta plastik klip dan sedotan yang diakui milik tersangka SR.

Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, setelah itu tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil tersangka FH di rumahnya wilayah Desa Hampalit serta mengamankan lima paket sabu seberat 1,31 gram, sebuah pipet, korek api, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.

Tersangka diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian,”jelasnya.

Lanjutnya mengatakan Polres Katingan berkomitmen untuk memberitakan informasi yang akurat dan terpercaya. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba

13 Agustus 2025 - 07:21 WIB

PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan

12 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah

12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Trending di Berita Utama