Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Berita Utama

Satresnarkoba Katingan Ciduk Lima Orang IRT Pengedar Narkoba Yang Resahkan Warga

badge-check


					FOTO : Lima IRT bersama barang bukti diamankan di Polres Katingan. Perbesar

FOTO : Lima IRT bersama barang bukti diamankan di Polres Katingan.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengamakan 5 (Lima) orang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai pengedar Narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Selasa 05 November 2024.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi mengatakan, kelima tersangka diamankan pada tiga tempat berbeda, berinisial APW (27), KH (24), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung. Sedangkan tersangka H (37) merupakan warga Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah.

Menurutnya, kelima tersangka yang berhasil diamankan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang narkoba. Khususnya di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.

Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaslan dari tersangka APW, KH dan SW ditemukan barang bukti berupa 39 plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 11,46 gram, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 8.200.000.

Dari tersangka R kepolisian mengamankan barang bukti, 19 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,89 gram dan satu unit handphone. Kemudian dari tersangka H turut diamankan satu plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.

“Sehingga dari kelima tersangka tersebut, barang bukti narkoba yang diamankan dengan total sebanyak 59 paket atau kurang lebih seberat 19,58 gram sabu-sabu,” terangnya.

“Kepada para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar. Maksimal Rp 10 miliar,”tegas Iptu Supriyadi.

Dia mengatakan pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita Presiden.

Saat dikonfirmasi, Camat Katingan Tengah, Purwoko membenarkan adanya penangkapan terhadap lima orang Ibu Rumah tangga (IRT) tersebut.

“Informasi yang saya dapat memang benar. Penangkapan diduga pelaku, terutama di wilayah Samba Bakumpai dan Samba Katung serta sudah diamankan oleh pihak Kepolisian,” singkat Purwoko. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama