Menu

Mode Gelap
DPRD Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat DPRD : Masyarakat Bisa Bantu Petugas Padamkan Karhutla Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di KM 8, Api Padam dalam 2,5 Jam Ketua Forum Genre Gunung Mas Ajak Pelajar Jauhi Narkoba Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Festival Ekonomi Kreatif Kapakat 2026 Kapolres Gunung Mas Terima 75 Kilogram Bibit Jagung Hibrida, Dukung Penguatan Ketahanan Pangan

Berita Utama

Sesuai Permendagri, Pengunaan Pakaian Dinas dan Atribut PPPK Sama Dengan PNS

badge-check


					FOTO :  Sekda Katingan Pransang, foto bersama jajaran usai pelaksanaan kegiatan sosialisasi. Perbesar

FOTO : Sekda Katingan Pransang, foto bersama jajaran usai pelaksanaan kegiatan sosialisasi.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, meminta Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 10 Tahun 2024.

“Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, pengaturan mengenai penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PPPK disamakan dengan PNS,” tegas Pransang.

Dia berharap semua ASN khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik serta terampil dalam melayani masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekda Katingan, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemendagri Nomor 10 Tahun 2024, tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, di ruang Bupati Katingan, Senin 30 September 2024. Sosialisasi diikuti oleh berbagai perwakilan dari instansi pemerintah daerah secara offline maupun online.

Sekda Katingan menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penertiban penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta meluruskan perbedaan interpretasi penggunaan Pakaian Dinas ASN selama ini, khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Terlaksananya sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh pegawai dalam menerapkan ketentuan baru ini di masing-masing unit kerja semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (AS)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat

24 Agustus 2026 - 16:26 WIB

DPRD : Masyarakat Bisa Bantu Petugas Padamkan Karhutla

24 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di KM 8, Api Padam dalam 2,5 Jam

24 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Ketua Forum Genre Gunung Mas Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

22 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Festival Ekonomi Kreatif Kapakat 2026

22 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!