Menu

Mode Gelap
Seorang Laki-Laki Diamankan, Satresnarkoba Berhasil Temukan 14 Paket Diduga Sabu di Kuala Kurun Polres Gunung Mas Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapan Personel dan Sinergi Lintas Instansi Sinergi DPRD dan Polres Harus Terus Diperkuat Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Gunung Mas Kunjungi Kodim 1018/GMS Bangun Kolaborasi Jaga Kamtibmas Kapolres Gunung Mas Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026 yang Penuh Kebersamaan Patroli Malam Satlantas Polres Gunung Mas Sasar Titik Rawan Balap Liar

Berita Utama

Perlu! Anak Dibawah 18 Tahun Harus Memiliki KIA

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Carles Prenky Perbesar

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky

KUALA KURUN,Halokalteng.com – Identitas atau jati diri anak anak usia dini memang perlu disiapkan lebih dini. Olehnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas meminta dengan seluruh orang tua yang ada di wilayah setempat, dengan mendorong semua orang tua agar mengurus identitas anak mereka.

Karena itu, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Carles Prenky dengan mendorong semua orang tua di daera ini, agar mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Secara khusus, bagi anak berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah.

Baca Juga : Pemprov Kalteng Diminta, Tindak Tegas Truk Lalui Jalan Umum

“Dengan memiliki KIA itu, anak kita sebagai identitas resmi maka anak juga ada memiliki bukti berusia di bawah usia 18 tahun dan belum menikah,” kata Carles, kepada wartawan,Selasa (10/9/2024).

Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan secara rinci, untuk membuat kartu anak atau KIA tidak terlalu rumit. Bahkan, ujarnya meyakini, masyarakat yang mendaftar tidak dipungut biaya atau gratis.

“Untuk itu, kami terus meminta dan mengimbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan layak memiliki identitas anak,” terang dia.

Baca Juga : Setiap OPD Harus Bisa Berikan Inovasi

Diketahui, masyarakat juga harus ikut mengurus sendiri kartu KIA anaknya, untuk beberapa orang anaknya yang berusia di bawah 17 tahun. Karena itulah, mereka bisa mengetahui dari proses mengurus KIA terbilang cepat asal persyaratan yang ditentukan telah ada dan disiapkan.

“Bagi orang tua agar diharapkan agar, segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan jangan sampai menunda-nunda, karena ini gratis tanpa pungutan,” pungkas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Seorang Laki-Laki Diamankan, Satresnarkoba Berhasil Temukan 14 Paket Diduga Sabu di Kuala Kurun

22 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapan Personel dan Sinergi Lintas Instansi

21 Juli 2026 - 13:24 WIB

Sinergi DPRD dan Polres Harus Terus Diperkuat

20 Juli 2026 - 16:22 WIB

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Gunung Mas Kunjungi Kodim 1018/GMS Bangun Kolaborasi Jaga Kamtibmas

20 Juli 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Gunung Mas Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026 yang Penuh Kebersamaan

20 Juli 2026 - 14:21 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!