Menu

Mode Gelap
DPRD Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat DPRD : Masyarakat Bisa Bantu Petugas Padamkan Karhutla Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di KM 8, Api Padam dalam 2,5 Jam Ketua Forum Genre Gunung Mas Ajak Pelajar Jauhi Narkoba Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Festival Ekonomi Kreatif Kapakat 2026 Kapolres Gunung Mas Terima 75 Kilogram Bibit Jagung Hibrida, Dukung Penguatan Ketahanan Pangan

Berita Utama

Anak Remaja Diduga Ditindih, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

badge-check


					Tampak diduga pelaku pencabulan sedang tak berkutik saat diperiksa Polisi di Polsek Manuhing, Rabu (17/07/2024). Perbesar

Tampak diduga pelaku pencabulan sedang tak berkutik saat diperiksa Polisi di Polsek Manuhing, Rabu (17/07/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Seorang remaja perempuan inisial J (15) diduga ditindih dan menjadi korban pencabulan anak dibawah umur, oleh oknum karyawan perusahaan berinisial L (23) di daerah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalteng.

Diduga pelaku merupakan karyawan perusahan, dan kejadiannya terjadi pada Minggu (7/07/2024) malam lalu, di mess karyawan dan merupakan tempat orang tua remaja selaku korban itu bekerja.

Data dari polisi, peristiwa berawal orang tua korban memergoki J dan L kala itu sedang berduaan di dalam kamar mess, sekira pukul 22.30 WIB. Mirisnya, L tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju, sementara J hanya berselimutkan kain.

“Saat dipergoki, L tidak menggunakan celana dan sedang berbaring di kasur hanya menggunakan baju, sedangkan korban hanya menggunakan selimut,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, dikonfirmasi, Rabu (17/07/2024).

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing. Saat ini, L masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gumas.

Saat ini, diduga pelaku L disangkakan melakukan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku akan terancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Baim sapaan akrabnya ini.(red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat

24 Agustus 2026 - 16:26 WIB

DPRD : Masyarakat Bisa Bantu Petugas Padamkan Karhutla

24 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di KM 8, Api Padam dalam 2,5 Jam

24 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Ketua Forum Genre Gunung Mas Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

22 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Festival Ekonomi Kreatif Kapakat 2026

22 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!