Menu

Mode Gelap
Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama Realita Ajak Pengurus YJI Cabang Katingan Hadirkan Program yang Menyentuh Desa Annisa Pohan Yudhoyono Dorong Pengurus YJI Katingan untuk berinovasi Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Katingan Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Asisten I Setda Katingan Dorong YJI Perkuat Edukasi Pencegahan Penyakit Jantung

Berita Utama

Anak Remaja Diduga Ditindih, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

badge-check


					Tampak diduga pelaku pencabulan sedang tak berkutik saat diperiksa Polisi di Polsek Manuhing, Rabu (17/07/2024). Perbesar

Tampak diduga pelaku pencabulan sedang tak berkutik saat diperiksa Polisi di Polsek Manuhing, Rabu (17/07/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Seorang remaja perempuan inisial J (15) diduga ditindih dan menjadi korban pencabulan anak dibawah umur, oleh oknum karyawan perusahaan berinisial L (23) di daerah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalteng.

Diduga pelaku merupakan karyawan perusahan, dan kejadiannya terjadi pada Minggu (7/07/2024) malam lalu, di mess karyawan dan merupakan tempat orang tua remaja selaku korban itu bekerja.

Data dari polisi, peristiwa berawal orang tua korban memergoki J dan L kala itu sedang berduaan di dalam kamar mess, sekira pukul 22.30 WIB. Mirisnya, L tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju, sementara J hanya berselimutkan kain.

“Saat dipergoki, L tidak menggunakan celana dan sedang berbaring di kasur hanya menggunakan baju, sedangkan korban hanya menggunakan selimut,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, dikonfirmasi, Rabu (17/07/2024).

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing. Saat ini, L masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gumas.

Saat ini, diduga pelaku L disangkakan melakukan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku akan terancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Baim sapaan akrabnya ini.(red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari

1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama

26 September 2025 - 14:51 WIB

Realita Ajak Pengurus YJI Cabang Katingan Hadirkan Program yang Menyentuh Desa

21 September 2025 - 09:09 WIB

Annisa Pohan Yudhoyono Dorong Pengurus YJI Katingan untuk berinovasi

20 September 2025 - 17:24 WIB

Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Katingan Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

20 September 2025 - 16:50 WIB

Trending di Berita Utama