Menu

Mode Gelap
Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas Bupati Murung Raya Tegaskan Siap Pertahankan Keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu  Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels Ratusan Pelajar Ikuti Bazar UMKM dan Pentas Seni Atlet Muda Katingan Bersinar Di Banjarmasin, Raih Dua Gelar Pada Kejuaraan Dayung Walikota Cup 2026

Berita Utama

Pemkab Gumas Hendaknya Gunakan Aplikasi E-Perda

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Carles Prenky. Perbesar

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta dan mengimbau dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar menggunakan aplikasi E-Perda. Sehingga, dapat memudahkan OPD terkait kepengurusan perda diwilayah ini.

Anggota DPRD Kabupaten Gumas Carles Prenky mengatakan, terkait aplikasi E-Perda yang dikeluarkan kementrian itu, peluncurannya bisa melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas, dalam menggunakan aplikasi baru yang diluncurkan itu.

 

“Aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum E-Perda tidak membutuhkan waktu lama dan tidak ada proses yang berbelit-belit, apabila dalam proses fasilitasi Perda perlu koordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya,” terang Carles Prenky, belum lama ini.

Menurut dia, aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memiliki berbagai fitur seperti, E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan. E-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan Perda dalam Penyusunan Propemperda dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD9).

“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara Perda dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas, dan tentunya akan dapat menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastian hukum,” terangnya.

 

Ia menambahkan, perlu adanya penambahan Raperda untuk dimasukkan kedalam Propemperda Tahun 2023 berdasarkan usulan dari Pemda Kabupaten Gumas, melalui Bagian Hukum Setda sehingga dilakukan revisi terhadap Propemperda tersebut untuk dapat mengakomodir masuknya beberapa buah Raperda.

“Untuk jumlah Raperda Prioritas tahun lalu data yang masuk yaitu berjumlah 10 buah Raperda, maka ini perlu adanya penambahan Raperda untuk dimasukan dalam Prompemperda dewan,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas

10 Juni 2026 - 13:49 WIB

Bupati Murung Raya Tegaskan Siap Pertahankan Keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 

10 Juni 2026 - 11:12 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula

9 Juni 2026 - 09:11 WIB

Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels

7 Juni 2026 - 13:19 WIB

Ratusan Pelajar Ikuti Bazar UMKM dan Pentas Seni

7 Juni 2026 - 13:01 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!