Menu

Mode Gelap
Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung Kasus Korupsi Chromebook, Jaksa Periksa Puluhan Kepsek di Katingan Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Pemkab Katingan Perketat Pengelolaan Keuangan dan Hibah

Berita Utama

Pemkab Gumas Hendaknya Gunakan Aplikasi E-Perda

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Carles Prenky. Perbesar

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta dan mengimbau dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar menggunakan aplikasi E-Perda. Sehingga, dapat memudahkan OPD terkait kepengurusan perda diwilayah ini.

Anggota DPRD Kabupaten Gumas Carles Prenky mengatakan, terkait aplikasi E-Perda yang dikeluarkan kementrian itu, peluncurannya bisa melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas, dalam menggunakan aplikasi baru yang diluncurkan itu.

 

“Aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum E-Perda tidak membutuhkan waktu lama dan tidak ada proses yang berbelit-belit, apabila dalam proses fasilitasi Perda perlu koordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya,” terang Carles Prenky, belum lama ini.

Menurut dia, aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memiliki berbagai fitur seperti, E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan. E-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan Perda dalam Penyusunan Propemperda dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD9).

“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara Perda dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas, dan tentunya akan dapat menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastian hukum,” terangnya.

 

Ia menambahkan, perlu adanya penambahan Raperda untuk dimasukkan kedalam Propemperda Tahun 2023 berdasarkan usulan dari Pemda Kabupaten Gumas, melalui Bagian Hukum Setda sehingga dilakukan revisi terhadap Propemperda tersebut untuk dapat mengakomodir masuknya beberapa buah Raperda.

“Untuk jumlah Raperda Prioritas tahun lalu data yang masuk yaitu berjumlah 10 buah Raperda, maka ini perlu adanya penambahan Raperda untuk dimasukan dalam Prompemperda dewan,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa

17 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung

16 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Kasus Korupsi Chromebook, Jaksa Periksa Puluhan Kepsek di Katingan

15 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Trending di Berita Utama